Dua Tahun Buron, DPO Curanmor Ditangkap Polsek Lima Puluh

- Editorial Team

Rabu, 19 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara, TRIBRATA TV

Selama lebih kurang dua tahun menjadi buronan Polisi, akhirnya Team Opsnal Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara dipimpin Kanit Reskrim Ipda A. Sitorus, Rabu (19/8/2020) subuh menangkap Perdi Syahputra Als OB (36) warga Huta II Kampung Karang Asem Nagori Bandar Kabupaten Simalungun, saat lagi pulas tertidur dirumahnya.

Sebelumnya Perdi Syahputra masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) No. Pol : DPO/16/XII/2018/Reskrim An. Perdi Syahputra Als OB,
dengan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) milik korban Selamat (67) berlamat di Dusun XI Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.

Kepada wartawan, Kapolsek Lima Puluh Iptu Rusdi membenarkan penangkapan tersebut, Rabu (19/8/2020).

BACA JUGA  Tindaklanjut Pengaduan Warga, Polisi Tangkap Pengedar Sabu

Dijelaskan Kapolsek, pelaku Mijel Napitupulu telah tertangkap terlebih dahulu. Sedangkan Perdi Syahputra Als OB sebelumnya melarikan diri dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Disebutkan Kapolsek, kronologis kejadian pada Senin 26 November 2018 sekira pukul 13:00 Wib, di SPBU Simpang Gambus Dusun IV Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.

Ketika itu kedua tersangka pelaku melihat satu unit Sepeda Motor jenis Yamaha Jupiter tahun 2008, BK 5529-SV warna hitam merah milik korban Selamat sedang terparkir disekitar SPBU Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh.

Bertepatan kunci kontak sepeda motor korban tertinggal sehingga kedua pelaku gampang melarikan sepeda motor tersebut.

BACA JUGA  Dua Pelaku 363 Diringkus Polsek Prapat Janji

Setelah korban membuat laporan polisi, tim opsnal Reskrim Polsek Lima Puluh langsung mengadakan penyidikan dan berhasil meringkus Mijel Napitupulu pada 28 November 2018.

Mijel Napitupulu telah disidangkan di PN Kisaran dan telah menjalani hukuman penjara di LP Kelas IIA Labuhan Ruku.

Selanjutnya tersangka pelaku Perdi Syahputra Als OB yang selama ini melarikan diri dan masuk DPO, berhasil diringkus dirumahnya, Rabu (19/8/2020) subuh.

Saat ini tersangka Perdi Syahputra Als OB yang dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHP sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Lima Puluh untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

BACA JUGA  Ngaku Polisi, Pria Ini Beraksi 15 Kali di Seputaran Marelan

Sedangkan barang bukti hasil kejahatan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batu Bara dalam berkas perkara Mijel Napitupulu. (Plk)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB