Belawan, TRIBRATA TV
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pelaku pemerasan dan penipuan berkedok mengaku sebagai polisi (gadungan).
Bermodalkan trik dan gaya pelaku mengaku sebagai petugas kepolisian dari Polda, pelaku berhasil memeras dan menipu sejumlah korban dan mendapat dari triknya, puluhan juta rupiah diraup.
“Pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian dengan menyebut bertugas di Polda dengan modus menyetop pengendera sepmor menanyakan kelengkapan surat surat sepmor, untuk mengambil harta korbannya,” kata AKP I Kadek, Minggu (12/7/2020).
Pelaku bernama David Hendra (38) warga Jalan Platina Lingkungan XVI Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli. Salah satu korbannya adalah Rani (26) ibu rumah tangga warga Pasar IX Helvetia Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (11/4/2020) sekira Pukul 20.30 Wib saat korban melintas di TKP dengan mengenderai sepeda motor. Tiba tiba pelaku memberhentikannya dan mengaku petugas kepolisian di Polda. Ia menanyakan surat surat kenderaan korban. Saat korban hendak mengeluarkan surat-surat kenderaannya dari dalam tasnya tiba tiba pelaku merampas dompet korban dan mengambil seluruh uangnya. “Lalu pelaku meninggalkan korban di TKP,“jelas AKP I Kadek.
Atas dasar Laporan Polisi itu, personil Sat Reskrim dipimpin Panit Resum Ipda Erikson Siahaan, dan tim melakukan penyelidikan hingga Sabtu (11/7/2020) mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di daerah Jalan Marelan Raya Tanah 600.
Petugas meluncur dan menangkap pelaku. Ia mengakui perbuatannya dan telah melakukannya sedikitnya 15 kali sejak bulan April 2020 s/d bulan Juli 2020 dengan TKP seputaran Jalan Raya Manunggal hingga Jalan Raya Marelan.
Uang hasil kejahatan dipergunakan untuk kebutuhan sehari hari dan berfoya foya. Ia ditangkap bersama sejumlah barang bukti sepeda motor Vario BK 8930 PBM serta jaket Polisi.
“Saat ini pelaku dan barang bukti berada di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 368 Yo 378 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkas AKP I Kadek.(P.Sitorus)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









