Simalungun, TRIBRATA TV
Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) menggelar Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan Kabupaten Simalungun Tahun 2023, berlangsung di Hotel Toba Cottage Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Sumut, Selasa (18/7/2023).
Dengan motto “Gerak Cepat Simalungun”, sosialisasi itu dibuka Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga, ditandai dengan penyematan tanda peserta secara simbolik.
“Pemerintahan kita hari ini lebih memperhatikan pelayanan publik, seperti Percepatan dalam pengurusan KTP eletronik (KTP-el),”kata Bupati dalam sambutannya.
Menurutnya, dalam dua tahun masa kepemimpinannya, banyak masyarakat yang terbantu dengan kemudahan dalam mengurus administrasi kependudukan, dengan menempatkan 10 titik lokasi perekaman KTP-el yakni di 10 kecamatan.
“Dan di tahun ini (2023) akan kita tambahkan 10 Kecamatan lagi. Jadi ada 20 titik perekam KTP-el yang kita sebar di beberapa kecamatan yang jauh dari pusat (Dinas Dukcapil) di Kabupaten Simalungun,”sebut Bupati.
“Kita bisa bayang kan beberapa tahun silam, bagaimana pelayanan ini. Banyak waktu masyarakat yang terbuang hanya untuk melakukan perekaman dan pencetakan KTP-elektronik,”kata Bupati menambahkan.
Bupati menyampaikan, saat ini masyarakat sudah mudah untuk melalukan perekaman dan memperoleh KTP-el. “Tentu hal ini tidak bisa terjadi tanpa kebersamaan kita semua,”ucap Bupati.
“Dan ini juga terbukti, bahwa kita mendapatkan peringkat ke 9 dalam pelayanan publik dari lembaga Ombusdman, yang dulu kita berada di peringkat 32 dari 33 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara,”kata Bupati.
Peringkat 9 yang di peroleh Kabupaten Simalungun dalam hal pelayanan publik, Bupati mengatakan, tidak terlepas berkat kerja keras para Pangulu (Kepala Desa) dan perangkat desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perolehan pajak pun di tahun ini ada peningkatan. “Karena Pajaklah roh nya Pembangunan di Kabupaten kita,” kata dia.
Sebelumnya Kadis Dukcapil Tiarlie Sinaga melaporkan bahwa kegiatan ini untuk mensosialisasikan kebijakan dan perundang-undangan yang terbaru mengenai administrasi kependudukan, seperti Peraturan Bupati Simalungun, Surat Keputusan Bupati Simalungun No. 100.3.3.2/8057/14.2/2023, UU No. 25 Tahun 2009 dan Permendagri No 73 Tahun 2022.
Sosialisasi ini diikuti oleh pejabat di Kecamatan dan desa/kelurahan yang menjadi penghubung informasi masyarakat di kecamatan dan desa masing-masing sebanyak 445 orang, terdiri dari 32 orang Kasi Pemerintahan, 27 orang Lurah dan 386 orang Pangulu.(Rismauli Manihuruk)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









