Sitaro, TRIBRATA TV
Kabupaten Kepulauan Sitaro menjadi tuan rumah Sidang Tahunan Majelis Pekerja Lengkap (MPL) Sinode AM serta Konsultasi BIPRA gereja-gereja se-Sulawesi Utara hingga Sulawesi Tengah. Kegiatan ini resmi dibuka pada Selasa (11/3/2025) di GMIST Ebenhaezer Tatahadeng, Kecamatan Siau Timur, dan akan berlangsung hingga 13 Maret 2025.
Hadir dalam acara ini, Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit, SKM, bersama Bapak Reinol Tumbio, SE. Dalam sambutannya, Bupati Chyntia mengungkapkan rasa bangga karena Sitaro dipercaya menjadi tuan rumah bagi kegiatan gerejawi besar ini, terlebih saat dirinya belum genap sebulan menjabat sebagai Bupati.
“Kami mengucapkan selamat datang dan selamat ‘bakudapa’ di Tanah Karangetang Mandolokang Kolo-Kolo. Ini adalah momen istimewa bagi kami masyarakat Sitaro, karena menjadi tuan rumah dalam event penting seperti ini adalah kebanggaan besar,” ujar Bupati Chyntia.
Selain menyambut para tamu, Bupati juga berharap peserta dapat menikmati keramahan serta keindahan alam Sitaro. Menurutnya, pertemuan ini bukan hanya sekadar sidang dan konsultasi, tetapi juga menjadi ajang mempererat persaudaraan di antara gereja-gereja di Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah.
Lebih lanjut, Bupati menekankan pentingnya sidang ini sebagai wadah untuk merumuskan langkah-langkah konkret dalam memperkuat peran gereja di tengah masyarakat. “Kita berharap melalui forum ini, gereja dapat semakin aktif dalam membangun masyarakat yang lebih baik serta berkontribusi bagi kemajuan bangsa,” tambahnya.
Kehadiran para tokoh agama dan pemimpin gereja di Sitaro juga memberikan dampak positif bagi daerah ini. Selain memperkuat sektor keagamaan, kegiatan ini diharapkan turut berkontribusi dalam meningkatkan sektor pariwisata dan ekonomi lokal melalui kunjungan peserta dari berbagai daerah.
Dengan suksesnya penyelenggaraan sidang ini, diharapkan Sitaro semakin dikenal sebagai daerah yang tidak hanya kaya akan keindahan alam, tetapi juga memiliki peran strategis dalam memperkuat sinergi gereja dan masyarakat. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









