Sitaro, TRIBRATA TV
Suasana haru dan penuh penghormatan menyelimuti ruang kerja DPRD Sitaro saat Ketua Dewan, Djon Ponto Janis, SH. menyampaikan ucapan selamat memasuki masa purna bakti kepada Kepala Bagian Hukum dan Persidangan DPRD Sitaro, Jems Marthin, S.Pd. Momen ini menjadi sorotan banyak pihak karena pengabdian Jems yang dikenal berintegritas dan berdedikasi tinggi.
“Selamat memasuki masa pensiun, Pak Jems. Semoga sukses ke depannya bersama keluarga,” ujar Djon Ponto Janis dengan nada penuh apresiasi, Selasa (8/4/2025). Ucapan tersebut disampaikan dalam suasana resmi namun sarat kekeluargaan, menggambarkan hubungan erat antara pimpinan dewan dan jajaran struktural.
Bagi banyak orang, sosok Jems Marthin bukan hanya pejabat struktural biasa. Ia dikenal sebagai pemikir yang bijaksana, serta menjadi penyeimbang dalam berbagai dinamika di lembaga legislatif daerah. Tak heran, DPJ 66 pun turut menggaungkan ucapan perpisahan yang menyentuh hati sangat dalam.
Rekan kerja Jems Marthin pun mengungkapkan rasa kehilangan yang mendalam. “Kami akan merindukan arahan dan ketegasan beliau dalam setiap sidang dan rapat penting,” ungkap salah satu staf DPRD yang tak ingin disebutkan namanya. Momen perpisahan ini tidak hanya menandai akhir dari sebuah karier, tetapi juga permulaan babak baru bagi seorang pelayan publik.
Di balik senyumnya yang tenang, Jems Marthin mengaku terharu atas perhatian dan penghargaan yang diberikan. Ia menyampaikan rasa syukur bisa mengakhiri masa tugasnya dengan baik, serta berharap generasi penerus di DPRD Sitaro dapat menjaga integritas lembaga yang ia cintai.
Purnabakti ini menjadi refleksi akan pentingnya regenerasi dalam birokrasi. Ketua Dewan menekankan bahwa semangat pengabdian Jems harus menjadi contoh bagi pejabat yang masih aktif. “Keikhlasan beliau dalam bekerja adalah warisan moral yang sangat berarti,” tambah Djon Ponto Janis.
Dengan melepas Jems Marthin, DPRD Sitaro juga menyampaikan pesan bahwa setiap pengabdian yang tulus akan selalu mendapat tempat di hati masyarakat dan kolega. Acara sederhana ini menjadi bukti bahwa penghormatan tidak selalu diukur dari megahnya seremoni, tapi dari ketulusan dan rasa hormat yang tulus. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








