Jakarta, TRIBRATA TV
“Komnas HAM menaruh atensi yang serius karena kasus ini mengakibatkan empat orang meninggal dunia. Itu merupakan hak yang fundamental, tidak bisa dikurangi dan harus dijamin oleh negara,” ucap Ketua Komnas HAM Anis Hidayah saat Konferensi Pers: Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara yang diselenggarakan oleh KPAI, Kamis (17/7/2025).
Komnas HAM mencermati kasus ini sebagai bentuk ancaman bagi kebebasan pers di Indonesia. “Ketika kebebasan pers di Indonesia terancam maka ini dapat mengganggu hak-hak publik untuk mendapatkan informasi yang komprehensif,” jelas Anis.
Anis juga menyinggung mengenai pemulihan bagi keluarga korban. Ia menekankan negara tidak hanya memiliki tanggung jawab dalam hal menegakkan keadilan, tetapi juga pemulihan bagi keluarga korban. “Mereka kehilangan empat orang sekaligus. Duka itu masih terasa, dan negara tidak boleh tinggal diam,” tegas Anis.
Lebih lanjut, Komnas HAM telah melakukan pemantauan dengan meminta keterangan sejumlah pihak, serta mengeluarkan rekomendasi atas peristiwa tersebut. Anis juga memaparkan rekomendasi Komnas HAM untuk Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan.
“Yang pertama mendorong untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan yang komprehensif secara cepat. Ini sudah berjalan selama satu tahun dan belum dilakukan penyelidikan. Warga berhak atas informasi apa hasil penyidikan yang sudah dilakukan oleh Kodam 1 Bukit Barisan,” terangnya.
Rekomendasi Komnas lainnya, yaitu pemeriksaan terhadap oknum HB yang diduga terlibat dalam peristiwa ini. Komnas HAM juga mendorong penegakan hukum jika terbukti melakukan pelanggaran.
“Kami juga mendorong adanya suatu evaluasi yang menyeluruh terkait dengan bagaimana melakukan proses-proses penegakan hukum, penegakan disiplin kepada para anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran baik itu pelanggaran hukum, pelanggaran hak asasi manusia sehingga untuk memberikan kepastian hukum baik bagi para korban dan memberikan efek jera bagi para pelaku,” ucap Anis.
Sebagai tindak lanjut rekomendasi, Komnas HAM akan berkoordinasi dengan Panglima TNI untuk membahas sejumlah kasus, termasuk kasus tersebut. (red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









