Satnarkoba Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran Ganja Antra Propinsi

- Editorial Team

Selasa, 19 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Sat Narkoba Polresta Deli Serdang mengamankan 8 bungkus narkotika golongan I jenis ganja yang dikemas lakban, Selasa (19/7/2022).

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji melalui Kasat Narkoba Kompol Zulkarnain menerangkan penangkapan tersebut di Jalan lintas sumatera utara Lubuk Pakam-Tebing Tinggi Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang dengan tersangka berinisial MR (19) warga Kecamatan Peulimbang Kabupaten Bireun Provinsi Aceh.

Tersangka ditangkap pada Selasa, 19 Juli 2022 pukul 08.00 WIB oleh tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang setelah mendapat informasi tentang adanya laki-laki yang membawa kotak kardus berwarna cokelat hendak melintas dari Jalan lintas sumatera utara Lubuk Pakam-Tebing Tinggi Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang dengan menumpang bus Putra Pelangi.

BACA JUGA  Pengedar 1 Kg Sabu Diringkus Polda Kaltim

Lebih lanjut, sekira pukul 11.35 WIB, tim melihat bus Putra Pelangi tersebut melintas, kemudian tim memberhentikan bus dan mengamankan MR. Dari hasil interogasi pelaku mengaku ada membawa ganja di dalam kotak kardus yang disimpan di dalam bagasi mobil bus.

Saat dibuka, bagasi mobil bus ditemukan 1 kotak kardus dan tas yang didalamnya ditemukan 8 bungkus ganja plastik hitam dibaluti lakban warna coklat.

BACA JUGA  2 Pelaku Narkoba Ditangkap Polda Riau

Kepada petugas pelaku mengaku ganja tersebut dibawa dari aceh untuk dibawa dan diserahkan ke seseorang berinisial E di Bukit Tinggi.

Saat diwawancarai di Mapolresta Deli Serdang tepatnya di gedung Sat Narkoba Selasa (19/07/2022), Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso, mengatakan tersangka sudah diamankan serta barang bukti ganja dengan berat bruto 7.170 gram.

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 (2) subs pasal 111 (2) dan diancam hukuman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” ujarnya. (febri)

BACA JUGA  HIMMAH Tebing Tinggi Minta Bebaskan Aktivis Mahasiswa yang Ditahan Polres Batu Bara

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polsek Talawi Ungkap Kasus Pencurian Kabel Tower
Kepergok Curi Buah Sawit Milik PT Barapala, Seorang Pemuda Diamankan di Polres Palas
2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Berita Lainnya

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:17 WIB

Polsek Talawi Ungkap Kasus Pencurian Kabel Tower

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:34 WIB

Kepergok Curi Buah Sawit Milik PT Barapala, Seorang Pemuda Diamankan di Polres Palas

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Berita Terbaru

Kriminal

Polsek Talawi Ungkap Kasus Pencurian Kabel Tower

Minggu, 26 Jul 2026 - 20:17 WIB

Opini

Disorientasi Aktivis di Tengah Perubahan Struktur Politik

Minggu, 26 Jul 2026 - 19:49 WIB