Sepekan, 47 Tersangka Ditangkap Ditresnarkoba Sumsel dan Jajaran

- Editorial Team

Senin, 19 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, TRIBRATA TV

Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Satres Narkoba Polres/tabes jajaran pada pekan ketiga Juli 2021 mampu mengungkap 37 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 47 orang.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri S melalui Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, dipekan ini tetap sama dengan pekan sebelumnya yakni 37 kasus dan jumlah tersangka sebanyak 47 orang. 

“Pengungkapan kasus dan jumlah tersangka dari catatan kita tetap sama seperti pekan ke-2,” ujarnya diruang kerjanya, Senin (19/7/2021).

Scara kualitas tren barang bukti yang disita mengalami penurunan, untuk sabu dari 290,35 gram menjadi 252,57 gram, sedangkan ganja dan ekstasi mengalami peningkatan.

BACA JUGA  Warga Air Joman Asahan Ditangkap BNN Bersama 50 Kg Shabu

Untuk ekstasi dari 30 butir menjadi 94 butir dan 518,08 gram serbuk ekstasi serta untuk ganja dari 247,25 gram menjadi 6 batang atau 640,29 gram. “Dari total barang bukti narkotika yang disita, kita berhasil menyelamatkan 3.353 jiwa,” katanya.

Sedangkan untuk segi kuantitas banyaknya Laporan Polisi (LP) lanjut Kombes Pol Supriadi mengatakan, LP diungkap terbanyak yakni Polrestabes Palembang (10 LP dan 11 tersangka), Polres Musi Rawas (3 LP dan 5 tersangka) dan Polres Pagaralam (3 LP dan 4 tersangka).

BACA JUGA  Diintai Saat Bertransaksi, Pengecer Shabu Ini Diciduk Polisi

Polres yang tidak ungkap pekan ini yakni Polres Prabumulih, Polres Oku Selatan dan Polres Empat Lawang, sedangkan Polres yang tidak ungkap dua pekan berturut turut yakni tidak ada.

“Dari bobot kasus dan kualitas barang bukti yang disita dari data yang kita dapatkan Ditresnarkoba (113,32 gram sabu dan 26 butir ekstasi), Polrestabes Palembang (39,24 gram sabu dan 58 butir ekstasi) dan Polres OKU (44,50 gram sabu). (Suherman)

BACA JUGA  Kejati Kalbar Gelar Tes Narkoba Jajarannya

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB