Luwu Timur, TRIBRATA TV
Polres Luwu Timur mengamankan truk Dyna Nopol DP 8002 CE yang mengangkut kayu ilegal di Desa Tampinna Kecamatan Angkona Kabuapaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Minggu (18/7/2021).
Supir truk tidak dapat menunjukan dokumen resmi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) atas 7 meter kubik kayu olahan rimba campuran jenis Kaloju ini.
Kayu olahan jenis Kaloju diketahui berasal dari Timampu Kecamatan Towoti Kabupaten Luwu Timur dan rencananya akan dibawa ke Kabupaten Tana Toraja Sulsel.

Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu Eli Kendek belum membalas konfirmasi kasus ini walau awak media sudah mencoba menghubungi WhatsApp pribadi miliknya.
Diketahui Polres Luwu Timur telah mengamankan barang bukti dan pemilik kayu ilegal berinisial PRW (52) dan PNS warga Makale Kabupaten Tana Toraja Sulsel.
Diketahui aktivitas pembalakan liar alias ilegal logging di kawasan hutan konservasi dan hutan rakyat di Kabupaten Luwu Timur Sulsel saat ini masih marak terjadi.
Kegiatan ilegal loging ini membuat pihak Polres Luwu Timur gencar melakukan patroli ke kawasan seputaran Kecamatan yang dianggap rawan pembalakan liar. (Mul)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









