Luwu Timur, TRIBRATA TV
Polairud Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) yang bermarkas di Kabupaten Luwu timur mengamankan 2 kapal nelayan tanpa nama karena melakukan diduga ilegal fishing, Jumat (5/3/2021).
Kedua kapal berasala dari Desa Lawata, Kabupaten Kolaka Utara, provinsi Sulawesi Tenggara, serta dari Desa ulo-ulo, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan.
Kedua kapal itu ditemukan saat kapal POL XIV-1022 melakukan patroli diwilayah perairan Luwu Timur. Petugas menemukan dan mengamankan terduga dan barang bukti.
Polisi mengamankan Ismar alias Subro (38) dan Dg. Sewang (37) keduanya warga Dusun Kambulo, Desa ulo-ulo, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu.
Kemudian Anci (29) dan Irwan (25) keduanya warga Dusun 3, Desa Lawata, Kecamatan Pakue Utara, Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Menurut Bripka Yornalius Pagalla keempatnya diamankan beserta barang bukti lantaran diduga tmelakukan ilegal fishing (handak) di wilayah perairan Kabupaten Luwu Timur.
“Barang bukti yang diamankan berupa 10 botol bir amunium nitrat dan 1 botol Aqua 1600ML yang berisi amunium nitrat, 1 jerigen 10 liter yang berisi 5 liter pupuk amunium nitrat, 3 kacamata selam, 4 roll selang kompresor serta 2 kompresor,” ujar Yornalius, Jumat (5/3/2021).
Menurut Yornalius sebagai komandan Pos Polairud yang bertugas di perairan Luwu Timur, terduga dan barang bukti saat ini diamankan di pangkalan Kapal Pol XIV – 1022 Luwu Timur dan selanjutnya akan dibawa ke Mako Polairud Polda Sulawesi Selatan guna proses lebih lanjut. (Mulyadi)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









