Aktivitas PETI Hancurkan Hutan di Kecamatan Hulu Sungai dan Sandai Ketapang

- Editorial Team

Kamis, 19 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketapang, TRIBRATA TV

Puluhan unit mesin tambang emas ilegal (PETI) kembali menghancurkan kawasan hutan primer yang subur di wilayah pedalaman Sayan, Kecamatan Hulu Sungai dan Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang, Kalbar.

Temuan investigasi media pada 16 Juni 2025 menunjukkan aktivitas pertambangan tanpa izin ini berlangsung massif, brutal, dan terang-terangan.

Tim investigasi menempuh perjalanan darat selama 4 hingga 5 jam melewati jalan rusak parah sebelum tiba di lokasi. Hasil pantauan mencatat puluhan hingga mendekati ratusan unit mesin tambang (dompeng) beroperasi aktif di tengah kawasan hutan, membongkar lapisan tanah dan merusak vegetasi hutan tropis yang masih alami.


Seorang narasumber warga setempat berinisial TI mengungkap kepada tim media bahwa aktivitas PETI di lokasi tersebut dikendalikan oleh sejumlah tokoh lokal yang disebut sebagai “cukong tambang”, antara lain: NO, BR, UK, AI, dan Mas NK.

Sementara seorang pekerja tambang berinisial D membenarkan hal ini, menyebut nama-nama tersebut sebagai pengelola, koordinator, sekaligus pemodal utama operasi tambang ilegal di wilayah itu.

BACA JUGA  Puluhan Warga Desa Sungai Bakau Ketapang Keracunan Makanan Acara Hajatan

Temuan lapangan juga memperlihatkan indikasi kuat penggunaan BBM subsidi jenis Bio Solar untuk mengoperasikan mesin-mesin tambang ilegal. Padahal, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, sektor pertanian, dan perikanan bukan aktivitas ilegal atau industri pertambangan tanpa izin.

Lebih jauh, aktivitas tambang ilegal ini berpotensi melanggar UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, karena keuntungan dari tambang ilegal kerap disamarkan melalui pembelian aset atau transfer keuangan yang sulit dilacak.


Dikutip dari pandangan pakar hukum lingkungan dan tindak pidana, Dr. Yulianto Winarno, SH., M.Hum, dari Universitas Indonesia, menegaskan, apa yang terjadi di Sandai merupakan bentuk pelanggaran berlapis: pelanggaran atas UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelanggaran UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta potensi pelanggaran terhadap UU Pencucian Uang dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. “Semua pihak yang terlibat cukong, pelaksana lapangan, maupun pembiaran oleh oknum aparat harus dimintai pertanggungjawaban hukum secara tegas”.

BACA JUGA  Dua Pencuri Ternak Warga di Benua Kayong Ketapang Diringkus

Adapun ketentuan landasan hukum yang dilanggar:
1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara:
Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

  1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
    Pasal 98 dan 99: Setiap perusakan lingkungan secara sengaja diancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

  2. UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang:
    Pasal 3-5: Setiap orang yang menyamarkan atau menyembunyikan hasil tindak pidana dapat dikenai pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

  3. UU Migas No. 22 Tahun 2001 dan Perpres No. 191 Tahun 2014:
    Pasal 55 dan 56: Penggunaan BBM bersubsidi untuk aktivitas ilegal dapat dipidana penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

BACA JUGA  Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan

Hingga berita ini disusun, Rabu 18 Juni 2025, konfirmasi kepada aparat penegak hukum di Polsek Sandai belum dapat dilakukan. Kanit Reskrim diketahui telah pindah tugas, sementara Kapolsek dan Kanit Reskrim yang baru belum berhasil dihubungi.

Redaksi media juga membuka ruang hak jawab, hak koreksi dan klarifikasi dari pihak manapun yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Re)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Meriahkan HUT Kubu Raya, Murid TK Pembina 2 Berpakaian Adat
SPBU 63.785.001 Balai Batang Ketat dalam Aturan Penjualan BBM
BP3MI Kalimantan Barat Fasilitasi Pemulangan dan Pendampingan PMI Asal Sanggau
Pangdam XII/Tpr dan Kapolda Komitmen Jaga Kondusifitas Wilayah
Terima Aduan Masyarakat, Polsek Tayan Hulu Beri Peringatan Tegas pada Pelaku PETI
Sapu Bersih, Empat Prajurit Yonif TP 833/Bumi Daranante Raih Medali Emas di Lomba Tinju Besantak Series
Cegah Karhutla Meluas, Polsek Noyan Cek 8 Titik Hotspot di Sejumlah Desa
Bupati Sanggau Tutup Gawai Nosu Minupodi XXII

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:08 WIB

Meriahkan HUT Kubu Raya, Murid TK Pembina 2 Berpakaian Adat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:14 WIB

SPBU 63.785.001 Balai Batang Ketat dalam Aturan Penjualan BBM

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:20 WIB

BP3MI Kalimantan Barat Fasilitasi Pemulangan dan Pendampingan PMI Asal Sanggau

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:08 WIB

Pangdam XII/Tpr dan Kapolda Komitmen Jaga Kondusifitas Wilayah

Senin, 13 Juli 2026 - 07:01 WIB

Terima Aduan Masyarakat, Polsek Tayan Hulu Beri Peringatan Tegas pada Pelaku PETI

Berita Terbaru

Nasional

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Jul 2026 - 06:35 WIB

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB