Labuhanbatu Selatan, TRIBRATA TV
Kementerian Kehutanan Republik Indonesia resmi mencabut izin usaha PT Sinar Belantara Indah (SBI) yang beroperasi di Dusun Bagan Toreh Desa Sei Meranti Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), pada Jumat (6/2/2026).
Sebelumnya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Kamis (5/2/2026) memasang plang pencabutan izin di kantor PT SBI serta sejumlah titik strategis dalam areal perusahaan.
Pemasangan plang dilakukan dengan pengawalan penuh aparat negara.Hadir dalam kegiatan tersebut unsur TNI dari Koramil 11 Kota Pinang,Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Kapolsek Torgamba AKP Syamsul Adnhar, Camat Torgamba Boy Gusman serta Penjabat Kepala Desa Torganda dan Penjabat Kepala Desa Sei Meranti.
Kehadiran lintas institusi ini menegaskan pencabutan izin PT SBI adalah keputusan negara yang sah,kolektif dan dikawal penuh oleh aparatur penegak hukum dan pemerintahan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan kegiatan tersebut melibatkan unsur pemerintah dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa,sebagai bagian dari penertiban dan penegasan status kawasan hutan. Penjabat Kepala Desa Torganda bermarga Purba membenarkan keterlibatan pihak desa.
“Kami hanya sebatas mengetahui dan menunjukkan titik-titik lokasi pemasangan plang pencabutan izin PT SBI. Untuk kelanjutannya,kami tidak mengetahui,”ujarnya.
Sebagaimana tertulis jelas pada plang resmi yang dipasang di lokasi,pencabutan izin PT Sinar Belantara Indah mengacu pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 83 Tahun 2016,yang menyatakan izin perusahaan dicabut dan areal tersebut berada di bawah penguasaan negara. Dengan keputusan itu,seluruh kewenangan PT SBI atas lahan seluas 6.200 hektare gugur secara hukum.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari kebijakan nasional Kementerian Kehutanan dalam menertibkan kawasan hutan, membersihkan perizinan bermasalah,serta mengakhiri praktik penguasaan lahan tanpa legitimasi hukum yang kuat.
Negara kembali menegaskan mandat konstitusionalnya sebagai pemegang kedaulatan atas hutan.
Tokoh masyarakat Labuhanbatu Selatan, Ir.Miran Widodo, menyambut baik pencabutan izin tersebut.Ia menilai langkah negara ini sebagai koreksi atas pengelolaan yang selama ini tidak berpihak kepada masyarakat.
“Sejak awal, pengelolaan lahan itu dimonopoli oleh PT Sinar Belantara Indah dan tidak pernah berjalan selaras dengan kepentingan masyarakat,”tegasnya.
Ia menegaskan dengan dicabutnya izin PT SBI berdasarkan SK Menteri Kehutanan, maka perusahaan tersebut secara hukum telah berakhir eksistensinya di kawasan itu dan lahan kini sepenuhnya kembali menjadi milik negara.
“Kami bersyukur.Sekarang lahan itu sudah dikuasai negara,”ujarnya.
Namun demikian, Miran Widodo berharap negara tidak berhenti pada pencabutan izin semata. Ia meminta Kementerian Kehutanan hadir melindungi dan memberdayakan petani lokal yang selama ini telah mengelola lahan di tiga dusun Desa Bagan Torgamba.
“Negara harus memberi kepastian dan ruang hidup bagi petani yang sudah lama menggantungkan hidup di sana,” pungkasnya. (Jhon Pitra)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









