Miliki 11 Paket Sabu, Maradona Diringkus Polres Tanah Karo

- Editorial Team

Senin, 19 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo, TRIBRATA TV

Berawal dari informasi yang layak dipercaya terkait peredaran narkoba, personil Satres Narkoba Polres Tanah Karo bergerak cepat mencari keberadaan terduga tersangka pengedar sabu.

Tanpa butuh waktu lama, personil berhasil mencium keberadaan terduga tersangka Maradona Sembiring (29) warga Desa Deram Kecamatan Merdeka. Saat itu tersangka sedang berada dikamar mandi umum di Desa Deram  Kecamatan Merdeka, Karo, Sumut pada Kamis, (15/4/2021), sekira pukul 21.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan personel Satresnarkoba menemukan kotak rokok di atas lantai kamar mandi umum yang didalamnya berisikan paket sabu dan 2 pipet plastik terbungkus kertas tisu. 

BACA JUGA  Baru 2 Bulan Bebas, Satres Narkoba Polres Merangin Ciduk Seorang Residivis

Selain itu petugas juga mengamankan ponsel merk Nokia warna merah di dalam kantong sebelah kanan bagian depan celana yang dikenakan tersangka. 

Personil juga menggeledah kediaman Maradona Sembiring yang berada di Desa Deram Kecamatan Merdeka. Dari rumahnya ditemukan barang bukti kotak rokok merk Sampoerna di belakang pintu kamar tidur yang didalamnya terdapat 8 paket plastik klip berisi sabu dan tisu warna putih yang berisikan 2 paket plastik klip sabu. 

BACA JUGA  312 Gram Sabu Diamankan Polres Batu Bara dari Longbet

Seluruh barang bukti seberat bruto 4,50 gram dalam 11 kemasan paket plastik klip kemudian disita petugas.

Penangkapan ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry DB Tobing melalui KBO Iptu Hendrik Tarigan saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat watshaap. (Red)

BACA JUGA  Polda Sumut Razia THM Capital Building

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru