Tumpal Napitupulu: Tangkap Cukong Judi yang Resahkan Warga

- Editorial Team

Selasa, 19 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Melihat banyaknya lokasi judi yang buka kembali setelah sempat tutup, membuat Wakil Ketua PDIP Kota Medan, Tumpal U Napitupulu gerah.

Ia berharap aparat bertindak tegas karena para cukong judi itu jelas-jelas telah mengkangkangi perintah tutup.

“Lokasi-lokasi judi yang sudah digrebek di sejumlah wilayah seperti Selayang, Sukaramai, Tembung, Amplas, Brayan dan lokasi lainnya kini beroperasi lagi, aparat harus bertindak tegas,” kata advokad muda ini, Selasa (19/4/2022).

Penyakit masyarakat ini menurutnya sangat merugikan dan bertentangan dengan hukum. Apalagi banyak lokasi itu yang sudah ditertibkan namun membandel.

BACA JUGA  Rapidin Simbolon Serahkan Bantuan Beasiswa Kepada 383 Pelajar di Kabupaten Samosir

Aparat harus bertindak tegas agar ada efek jera dan pelaku tidak mengulangi perbuatannya lagi, tandas Tumpal.

“Judi adalah musuh kita bersama dan harus kita berantas juga bersama-sama,” tegasnya.

Putra Alm August Napitupulu SH, yang merupakan Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Medan 2009-2014 ini juga berharap peran serta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktek perjudian.

BACA JUGA  Rospita Sitorus Mendaftar Calon Wakil Walikota Siantar

“Mari kita bantu aparat dengan melaporkan praktek perjudian jika ada disekitar lingkungan kita, hal ini tentu mempermudah aparat dalam bertindak,” katanya lagi.

Apalagi, lanjut Tumpal, saat ini Bulan Suci Ramadhan yang harusnya dihormati dengan tidak melakukan praktek-praktek yang menodainya.

“Tentu saja tindakan tegas aparat diperlukan sehingga tidak terjadi tindakan main hakim sendiri oleh warga yang resah atas praktek perjudian,” ujarnya. (edrin/r)

BACA JUGA  Ada Permainan Dadu dan Tembak Ikan di Pasar Induk Laucih

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Tag :

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Berita Terbaru