Soal Pelanggaran Perda, Pejabat Berwenang Kota Sibolga Tidak Berkutik

- Editorial Team

Rabu, 19 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sibolga, TRIBRATA TV

Pejabat berwenang dan berkompeten di Kota Sibolga terkesan tidak berkutik dengan banyaknya jenis pelanggaran Peraturan Daerah (Perda-red) yang berlaku dikota Sibolga.

Hal ini disampaikan Elizar (54) seorang pengamat pembangunan dan sosial di Sibolga, Rabu (19/3/2025).

Disampaikan Elizar, banyak temuan yang diduga melanggar Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Seperti banyaknya usaha Rumah Makan yang tak berizin, maraknya Reklame berbagai jenis rokok yang tidak berizin, ungkapnya.

BACA JUGA  HTT Kota Sibolga Gelar Pawai Budaya

Penelusuran TRIBRATA TV tentang maraknya Pelanggaran Perda masing masing dinas berkompeten saling lempar tanggung jawab mulai dai Dinas Perizinan, Satpol Pamong Praja hingga pihak Kelurahan yang merupakan instansi koordinasi.

Yang paling parah, Dinas Perizinan yang paling berkompeten dan memiliki yang sifatnya pengawasan tidak memiliki data tentang pelanggaran Peraturan Daerah.

Disisi lain, pihak Satpol Pamong Praja sebagai penegak Perda tidak menjalankan fungsinya karena tidak ada koordinasi pihak perizinan, kata Kasatpol Pamong Praja H Dedi Lubis kepada TRIBRATA TV beberapa saat lalu.

BACA JUGA  DPRD Minta Pemko Medan Tegakan Perda Sampah

Sementara Kepala Dinas Perizinan melalui Kabid Perizinan SM Manurung ketika dikonfirmasi beberapa saat lalu mengatakan pihaknya hanya sebatas administrasi. “Kalau ada pelanggaran tolong surati kami,”ujarnya.

Dari catatan TRIBRATA TV, banyak asset daerah berupa jalan setapak dan trotoar yang dirusak dan dikuasai pihak ketiga, reklame rokok tidak berijin hingga pemakaian badan jalan untuk berjualan. (Abd Rahman Nasution)

BACA JUGA  KPPG Sumut Sosialisasi Perda Perlindungan Anak & Perempuan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging
Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir
Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1
Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil
Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:42 WIB

Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:31 WIB

Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:19 WIB

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Berita Terbaru