Warga Sumut Tertangkap Tangan Jual Solar Subsidi ke Aceh

- Editorial Team

Minggu, 19 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang, TRIBRATA TV

Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tamiang mengamankan pelaku penyalahgunaan BBM jenis Bio Solar subsidi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya dalam kawasan Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Selasa, (14/03/2023) sekira pukul. 17:00 WIB lalu.

“Pelaku berinisial SS (27) tercatat sebagai warga Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat Sumatera Utara”, ujar Kasat Reskrim, AKP M. Isral kepada TRIBRATA TV, Minggu (19/03/2023).

Isral menyebutkan, pelaku tertangkap tangan bersama barang bukti (BB) saat hendak mengantar BBM subsidi tersebut ke salah satu gudang alat berat di Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda.

BACA JUGA  Polres Kutim Tangkap Penimbun Pertalite

“Saat diperiksa petugas Satreskrim di lapangan, pelaku SS tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas memiliki dan jual beli BBM bersubsidi serta surat jalan membawa Bio Solar bersubsidi tersebut”, jelasnya.

Menurut Isral, barang bukti yang disita milik terduga pelaku diantaranya, satu unit mobil pick up Daihatsu Grand Max warna hitam nopol BK 1028 ZU, satu unit pompa air, kemudian, satu potong selang berdiameter 1 inci dengan panjang 2,5 meter dan 2000 liter (2 Ton-Red) BBM Bio Solar di muat dalam dua buah tangki fiber dengan kapasitas masing-masing 1000 liter.

BACA JUGA  SWI Aceh Tamiang Terima TKLKO

“Dari pengakuan pelaku SS, BBM Bio Solar subsidi tersebut dibelinya di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Kecamatan Pangkalan Susu untuk dijual kembali kepada pemilik salah satu gudang alat berat di Aceh Tamiang”, pungkasnya.(Jas.Ms)

BACA JUGA  Dugaan Pelanggaran HET Pupuk Bersubsidi di Takalar Merugikan Petani, Tindakan Tegas Diperlukan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Senin, 20 Jul 2026 - 06:34 WIB