Aceh Tamiang, TRIBRATA TV
Dewan Pengurus Daerah (DPD) Sekretariat Bersama (Sekber) Wartawan Indonesia (SWI) Kabupaten Aceh Tamiang menerima Surat Tanda Keterangan Laporan Keberadaan Ormas (TKLKO) dari Kepala Badan Kesbangpol Agus Liana Devita. TKLKO dengan Nomor: 220/19/2025 itu diserahkan ksepada Ketua DPD SWI Aceh Tamiang Hendriko Lubis didampingi Sekretaris dan Bendahara DPD SWI, di Kantor Badan Kesbangpol Kabupaten Aceh Tamiang.
Dalam acara tersebut, Devita mengucapkan selamat kepada DPD SWI Kabupaten Aceh Tamiang yang telah terbentuk, dan sudah melaporkan keberadaan organisasinya kepada pemerintah melalui Badan Kesbangpol Kabupaten Aceh Tamiang.
“Semoga dengan telah diterbitkan surat keterangan ini, para insan pers yang tergabung di dalamnya dapat bekerja lebih professional dalam membangun kemitraan dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang ke depannya,” katanya.
Lebih lanjut dijelaskannya, setiap organisasi yang telah mendapatkan surat keterangan itu, hendaknya selalu aktif menyampaikan laporan perkembangannya, setidaknya 2 kali dalam setiap tahunnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Hendriko Lubis didampingi Muhammad Thoyib, Syafrial, Zulherman dan Leli Suhemi, menyampaikan ucapan terima kasih atas penerimaan dan bantuan dari Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Aceh Tamiang, sehingga dapat menerima surat keterangan dengan mudah dan cepat, yang menjadi pegangan bagi organisasi dalam menunjukkan eksistensi di Kabupaten Aceh Tamiang.
“Terimakasih, organisasi kami sekarang ini telah terlaporkan keberadaannya di Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, sekali lagi kami ucapkan terima kasih kepada ibu dan staf Badan Kesbangpol Kabupaten Aceh Tamiang,” ucapnya.
Lebih lanjut Hendriko Lubis menjelaskan dalam konfirmasi kepada media, Jumat 17 Januari 2025, membenarkan telah menerima TKLKO pada Rabu, (15/01/2025). “DPD SWI Kabupaten Aceh Tamiang siap menjadi mitra Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dalam membangun fisik maupun manusianya agar menjadi lebih baik lagi ke depannya,” jelasnya.
Dalam hal kegiatan jurnalistik, dia menerangkan siap membantu Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk terus bersinergi dalam memberitakan pembangunan, pembinaan dan pengawasan sehingga seluruh kegiatan pembangunan di Kabupaten Aceh Tamiang, benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat Aceh Tamiang.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









