Takalar, TRIBRATA TV
Masyarakat Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, diresahkan oleh dugaan kuat pelanggaran Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang dilakukan Rosdiana dg layu, pemilik Kios Pupuk Bersubsidi “PT Pupuk Indonesia (Persero) Mitra Patujuta Manuju” di Kelurahan Matompodalle, Kecamatan Polongbangkeng Utara.
Dugaan ini mencuat setelah warga melaporkan kalau pengecer tersebut menjual pupuk Urea, Phonska, dan Organik di atas HET yang ditetapkan pemerintah.
Menurut keterangan warga, harga yang dikenakan untuk ketiga jenis pupuk tersebut mencapai Rp300.000, jauh melebihi harga yang seharusnya. Hal ini menimbulkan keluhan dari petani yang merasa terbebani, mengingat pupuk bersubsidi seharusnya meringankan biaya produksi pertanian.
Saat akan dikonfirmasi, pemilik kios memilih untuk menghindar dan masuk ke dalam rumah, tindakan yang menimbulkan kecurigaan adanya upaya menutup-nutupi pelanggaran.
Dampak dari pelanggaran HET ini tidak hanya dirasakan oleh petani secara individu, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas harga pangan dan kesejahteraan masyarakat secara luas. Oleh karena itu, masyarakat Takalar mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil tindakan tegas terhadap pengecer yang terbukti melanggar aturan.
Penegakan hukum terhadap pelanggaran HET sangat penting, mengingat sanksi pidana yang menanti sesuai dengan Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001, yaitu hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Selain itu, pemerintah juga diharapkan untuk meningkatkan pengawasan terhadap distribusi pupuk bersubsidi guna memastikan program ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
“Kami sangat menyayangkan adanya dugaan pelanggaran HET ini. Pupuk bersubsidi seharusnya membantu petani, bukan malah membebani,” kata seorang petani, Sabtu (8/3/2025). (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









