Polisi Tetapkan 17 Tersangka Atas Tewasnya Peserta Diklatsar Pecinta Alam

- Editorial Team

Jumat, 19 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Luwu Timur, TRIBRATA TV

Selang beberapa hari pasca tewasnya peserta Pendidikan Latihan Dasar (Diklatsar), aparat Kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan.

Polres Luwu Timur akhirnya menetapkan 19 orang sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Muh. Rifaldi peserta Diklatsar Komunitas Pecinta Alam (KPA) Sanggar Kreatif Anak Rimba (Sangkar).

Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko menyampaikan langsung penetapan 17 tersangka tersebut dalam konferensi Pers di Mapolres Luwu Timur, Jumat (19/3/2021).

BACA JUGA  Bupati Luwu Utara Serahkan Bantuan Korban Banjir di Pattimang Malangke

Dari 17 orang yang ditetapkan tersangka terdapat 7 orang diantaranya tergolong dibawah umur.

Mereka diantaranya 5 pria dan 2 wanita. Berdasarkan hasil penyidikan polisi, ditemukan korban sebanyak 14 orang, 3 orang dewasa 11 orang masih dibawah umur, sementara 1 orang dinyatakan meninggal dunia.

“Hari ini kita tetapkan tujuh belas orang tersangka, dari dua puluh satu panitia, tujuh orang dibawah umur, dua wanita, sementara korbannya ada empat belas orang, satu meninggal dunia” terang Kapolres.

BACA JUGA  Polres Gowa Terima Bantuan Mobil Ambulance dari BRI Peduli

Namun, menurutnya, tak menutup kemungkinan masih ada tambahan tersangka, sebab proses penyidikan saat ini masih terus dilakukan. (Mulyadi)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Terbaru

Nasional

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Jul 2026 - 06:35 WIB

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB