Labuhanbatu Selatan, TRIBRATA TV
Kapolres Labuhanbatu Selatan (Labusel), AKBP Aditya S.P.Sembiring Muham menggelar pertemuan bersama tokoh agama, organisasi kemasyarakatan dan organisasi kepemudaan, Kamis (19/2/2026),di lobi Mapolres Labuhanbatu Selatan.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dalam membangun stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama Ramadhan 1447 Hijriah.
Kapolres didampingi Kabag SDM Kompol Dodi Naenggolan, Kabag Ops AKP Nelson Silalahi serta Kasat Intelkam AKP Iman Azhari Ginting. Sementara dari unsur tamu hadir Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Labuhanbatu Selatan H.Makmur Ismail Harahap, Ketua DPC GRIB Jaya Labuhanbatu Selatan Abdullah M.N.Situmorang, beserta jajaran pengurus, perwakilan Pengurus Daerah Gerakan Pemuda Al Washliyah,serta DPD Ikatan Pemuda Karya Labuhanbatu Selatan.
Dalam suasana dialogis yang hangat dan penuh keakraban, Kapolres menegaskan keberhasilan penegakan hukum Polri tidak mungkin dicapai secara sepihak.
Menurutnya keamanan yang berkelanjutan justru lahir dari komunikasi yang terbuka, pencegahan dini,serta pendekatan humanis yang melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat dan generasi muda sebagai penjaga moral sosial.
“Menjelang bulan suci Ramadhan,kita ingin memastikan situasi tetap aman, sejuk dan kondusif. Itu tidak mungkin tercapai tanpa dukungan seluruh elemen masyarakat. Peran tokoh agama dan pemuda sangat strategis dalam menjaga suasana tetap damai serta mencegah munculnya gesekan sosial,”tegas AKBP Aditya.
Ia menambahkan,Polri membuka ruang komunikasi seluas-luasnya sebagai bagian dari upaya deteksi dan pencegahan dini terhadap potensi gangguan kamtibmas. Pendekatan persuasif dan dialogis menjadi instrumen penting agar penegakan hukum tetap tegas, namun tidak meninggalkan nilai keadilan dan kemanusiaan-terutama di bulan yang sarat dengan pesan moral dan spiritual. (Jhon Pitra)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









