Rampas HP, Pria Ini Ditembak Polisi

- Editorial Team

Rabu, 19 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV
Dua pencuri dengan kekerasan ditangkap Reskrim Polsek Patumbak, Sabtu (16/2/2020) sekira pukul 23.00 WIB.

Keduanya, WB (20) warga Jalan Selambo Gang Mandarin, Amplas dan AF (21) warga Jalan Sm Raja Gang Mesjid, Medan Amplas.

Sementara korbannya Mona Kristina Batubara (32) warga Jalan Ahmad Simpang Pemda Melati Raya, Medan Selayang.

Saat itu korban sedang bermain HP  di depan Alfamidi di Jl. Sm Raja, tiba-tiba datang dua pelaku mengendarai sepeda motor Honda Beat. Satu diantaranya turun menghampiri korban dari belakang yang langsung merampas HP.

BACA JUGA  Kasus Kekerasan di Pesantren, LSM Pemantik: Lembaga Pendidikan Jangan Lepas Tangan

Begitu mendapatkan rampasannya, keduanya langsung melarikan diri.

Tim Unit Reskrim yang melakukan penyelidikan kemudian mengetahui keberadaan pelaku sedang sembunyi di sebuah rumah di Jl. Selambo.

Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung dan Panit 1 Iptu Ichwanuddin Nst. SH langsung menuju lokasi dan melakukan penggerebekan serta menangkap pelaku.

Pelaku sempat berkomunikasi dengan korban agar memberikan uang sebesar Rp1.700.000, sebagai tebusan untuk mengembalikan HP korban.

Kepada polisi, WB menerangkan bahwa temannya AF, adalah pelaku yang sempat terekam video korban, sedang duduk di depan RM Lamongan. AF pun berhasil diciduk namun saat dilakukan pengembangan mencari barang bukti, tiba- tiba pelaku melompat dan melarikan diri.

BACA JUGA  Maling Uang dalam Mobil Ditangkap Korban dan Warga

Karena tidak mengindahkan peringatan polisi, pelaku diberi tindakan tegas terukur ke pergelangan kaki kirinya.

Usai diobati RS Bhayangkara Polda Sumut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Patumbak guna proses selanjutnya.

Menurut Kapolsek Kompol Arfin Favhreza SH kedua tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana,Dasar Laporan Polisi No.:LP/56/1/2020/SU/Restabes/Sek Patumbak. Tanggal 17 Januari 2020.(red)

BACA JUGA  8 Kali Menjambret di Seputaran Jalan Binjai, Dua Pria ini Lumpuh Ditembak

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru