Rokan Hilir, TRIBRATA TV
Polres Rokan Hilir melaksanakan gelar perkara awal terkait penanganan dua laporan masyarakat yang terjadi di wilayah Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Rabu (18/02/2026) di Ruang Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir.
Gelar perkara ini dipimpin Wakapolres Rokan Hilir dan dihadiri Kapolsek Tanah Putih, Kasat Reskrim, penyidik Satreskrim, fungsi pengawasan Sie Propam, Sie Was, penasihat hukum pelapor, perwakilan masyarakat, serta menghadirkan ahli pidana dan perwakilan perusahaan melalui Zoom Meeting.
Adapun dua laporan masyarakat yang dibahas meliputi:
Dugaan tindak pidana pencurian satu unit handphone yang terjadi pada 24 Oktober 2025 di Jalan Jawa, Kepenghuluan Sintong Pusaka, Kecamatan Tanah Putih.
Dugaan tindak pidana mempertunjukkan konten bermuatan melanggar kesusilaan (pornografi) yang terjadi pada 5 Februari 2026 di Jalan Putri Hijau Km. 2, Desa Sintong, Kecamatan Tanah Putih.
Dalam pemaparannya, penyidik menyampaikan laporan telah diterima dan dilakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, serta terduga. Saat ini proses masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman alat bukti.
Berdasarkan hasil gelar perkara dan pendapat ahli pidana, penetapan tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP. Hingga saat ini, penyidik masih berupaya melengkapi alat bukti tambahan untuk menentukan status hukum terduga secara profesional dan objektif.
Pihak perusahaan tempat terduga bekerja menyatakan komitmen untuk bersikap kooperatif dan mendukung proses hukum yang berjalan.
Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa, proses hukum masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik akan melengkapi alat bukti tambahan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi terkait akan segera dilakukan.
Sebagai tindak lanjut, penyidik akan melakukan penyelidikan lanjutan, olah TKP ulang, melengkapi administrasi penyelidikan, serta mengirimkan SP2HP kepada pelapor sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.
Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman dan kondusif.
Polres Rokan Hilir menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








