Kasus Anak Dicabuli Toke Cabai, Orang Tua Minta Dihadirkan Saat Gelar Perkara di Polrestabes Medan

- Editorial Team

Sabtu, 4 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Kasus seorang anak perempuan, MAS, yang diduga dicabuli oleh toke cabai, AG, tiba-tiba berdamai tanpa sepengetahuan orang tuanya mendapat respon dari Polrestabes Medan usai sang ayah, NJS, menyatakan keberatan terhadap perdamaian tersebut.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Tatareda melalui Kasat Reskrim, Kompol T. Fathir, SIK, mengatakan perkara tersebut akan digelarkan.

Hal itu disampaikan Kompol T. Fathir kepada awak media via selular pada Jumat (3/6/2022).

“Perkara ini akan kami gelarkan dulu ya,” jelas Kompol T. Fathir singkat.

Sementara itu, ayah pelapor, NJS, berharap dan meminta kepada Kapolrestabes Medan, Kasat Reskrim, dan Kanit PPA agar tetap memproses laporan sang anak, pelapor MAS.

“Saya juga berharap pelakunya segera ditangkap. Dan apabila digelar perkara kami dilibatkan atau diikut sertakan, itu harapan kami,” ucap NJS pada Jumat (3/6/2022).

BACA JUGA  Tim URC Polrestabes Medan Amankan Tujuh Anggota Geng Motor Bersenjata Tajam

Sebelumnya, kasus ini mulai bergulir pada Maret 2022. Seorang remaja putri berinisial MAS (20), warga Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, melaporkan seorang pria berinisial AG, yang berprofesi sebagai toke cabai ke Polrestabes Medan karena mencabuli dan menipu MAS senilai puluhan juta rupiah.

Laporan tersebut pun tertera dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/861/III/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 16 Maret 2022.

Akan tetapi, belum selesai kasus tersebut diusut oleh Polrestabes Medan, MAS, justru mau mencabut laporan tersebut dan menyatakan berdamai dengan terlapor AG tanpa sepengetahuan orang tua MAS.

Hal ini tentu mengejutkan orang tua remaja putri tersebut. Sang ayah, NJS (53), merasa sangat terkejut mendapati kenyataan tersebut.

“Saya sangat terkejut saat penyidik bernama Veny menelpon mengatakan bahwa anak saya (pelapor) berdamai dengan terlapor dan akan cabut laporan. Selanjutnya saya langsung datang ke Polrestabes Medan untuk memastikan dan menjumpai penyidik Veni di ruangannya,” ungkap NJS pada Rabu (25/5/2022).

BACA JUGA  Waduh, Tukang Pijat Keliling Nekat Cabuli Istri Orang di Rumahnya

“Saya gak abis pikir melihat ada kwitansi perdamaian yang diserahkan anak saya bersama pengacara. Heran juga bisa anak saya yang masih labil memberi kuasa kepada pengacara, sementara saya sama sekali tidak mengetahui,” lanjutnya.

Ia mengetahui saat ini sifat dan karakter sang putri masih sangat labil.

“Maklum aja namanya masih labil. Kami sebagai orang tua memohon kepada Kapolrestabes Medan, Kasat Reskrim agar tetap melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi yang dibuat anak kami,” pintanya.

Diceritakannya, perubahan sikap sang putri bermula pada saat mengenal si terlapor. Hal itu terlihat sang putri, menjalin hubungan asmara padahal terlapor sudah beristri.

BACA JUGA  2 Anggota Genk Motor yang Bacok Korbannya Diringkus Polisi

“Sudah sering kami nasehati, namun anak kami melawan dan memilih si terlapor. Mudah-mudahan pelapor cepat sadar dan bisa menentukan prinsip hidupnya yang baik dan benar,” tandasnya mengakhiri. (edrin/r)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru