Diberitakan Tak Pernah Terima Bantuan, Warga Desa Serbananti Sergai Keberatan, Ini Faktanya

- Editorial Team

Senin, 19 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai, TRIBRATA TV

Asniar Damanik (47) warga Desa Serbananti Kecamatan Sipispis, Serdang Bedagai (Sergai) mengklarifikasi video pernyataannya yang direkam diam-diam dan menjadi pemberitaan salah satu media online.

Ia mengaku video itu direkam saat sedang ngobrol dengan pembeli buah Duku. Dalam pemberitaan, Asniar Damanik mengeluh karena tidak mendapatkan bantuan apapun dari pemerintah.

Disebutkan dalam pemberitaan bahwa bantuan sosial (bansos) dari pemerintah seperti Raskin dan BLT di Desa Serbananti tidak transparan dan manipulasi data.

Juga disebutkan Asniar Damanik dan suaminya Tukiren (67) yang tinggal di gubuk berukuran 5×5 meter tidak pernah mendapat bantuan. “Hal itu tidak benar,” kata Asniar, Sabtu (17/1/2026).

Didampingi suaminya, Asniar membantah dan mengklarifikasi berita tersebut.

Ia mengaku merasa keberatan atas video yang beredar, karena pada saat itu ia hanya sekedar ngobrol biasa dengan pembeli buah duku dagangannya.

Ia bahkan telah membuat surat pernyataan keberatan diatas materai dengan beredarnya video dirinya tersebut.

BACA JUGA  Tanggapi Keluhan Warga, PT Nindya Karya Akan Perbaiki Jalan Rusak Akibat Pekerjaannya

“Saya gak tau, ada orang membeli duku, dia tanya saya jawab, dia gak ada memperkenalkan dirinya sebagai wartawan, saya keberatan video saya viral, pokoknya saya keberatan, saya minta video saya itu dihapus karena diambil diam-diam tanpa sepengatahuan saya, dalam video yang telah tersebar luas itu, saya tidak memakai hijab (jilbab), dan mereka tidak memperkenalkan diri mereka, mengambil video secara sembunyi tanpa sepengatahuan saya,” ungkap Asniar Damanik kecewa kepada pembeli duku yang menyebarkan video dirinya tersebut.

“Iya bapak (suami) mendapatkan bantuan, iya ada rumah juga selain ini, kami tinggal disini sekalian jualan,” jelas Asniar.

Ia juga mengaku Kartu Keluarga (KK) dengan mantan suaminya sedang dalam pengurusan pemecahan (pisah KK), sehingga proses pengajuan bantuan pada waktu itu terkendala administrasi KK yang belum selesai.

BACA JUGA  PPKM Level 3 Polrestabes Surabaya Akan Salurkan Ribuan Bantuan

Setelah itu, Asniar Damanik menikah dengan suaminya saat ini.

Dalam data yang ada di Pemerintah Desa (Pemdes), Tukiren termasuk salah satu warga yang menerima bantuan sosial dari Pemerintah Pusat melalui Pemdes Serbananti.

Tukiren juga memiliki rumah, dan gubuk yang berukuran 5×5 meter yang mereka tempati saat ini sekaligus sebagai kios atau tempat usaha berdagang (jualan).

Pemberitaan yang beredar luas tersebut dinilai kurang konfirmasi yang lengkap kepada semua pihak terkait, tidak melakukan check and richek, sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat (publik) tidak utuh dan kurang akurat.

Informasi yang kurang akurat tersebut menimbulkan asumsi yang negatif ditengah-tengah masyarakat, seolah-olah Pemdes Serbananti telah mengabaikan warganya, padahal tidak demikian faktanya.

Terkait pendirian bangunan Koperasi Merah Putih Desa Serbananti yang disebut dalam pemberitaan tidak transparan, Kepala Desa Serbananti, Darmen Tuah Sinaga menjelaskan program tersebut adalah program pemerintah pusat.

BACA JUGA  Kapolda Riau Bersama Ketua Bhayangkari Kunjungan Kerja Ke Kuansing

Sementara soal jalan desa menuju Sekolah Dasar (SD) yang katanya tidak ada pembangunan, Darmen Tuah Sinaga menjelaskan kalau jalanntersebut memang belum pernah ada program untuk pembangunan jalan itu.

“Untuk jalan menuju SD, memang belum ada dana dianggarkan untuk itu, karena belum ada program dan belum ada musrembangdes untuk pembangunan jalan itu,” tutup Kades Serbananti. (Akim Sitanggang)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir
Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1
Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil
Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:19 WIB

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:37 WIB

Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:27 WIB

Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB