Medan, TRIBRATA TV
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyatakan telah menerima informasi terkait dugaan adanya praktik retribusi liar pada wahana berkuda dan skuter di kawasan Taman Cadika Medan.
Dugaan tersebut menyebutkan adanya setoran yang mengalir ke rekening pribadi salah satu staf Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Medan. Rico mengaku saat ini tengah melakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Usai menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Medan, Senin (19/1/2026) Rico menegaskan bahwa Pemko Medan tidak akan mentolerir praktik yang melanggar aturan. Ia memastikan, jika dalam penyelidikan ditemukan unsur pelanggaran, maka pihak-pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Rico menjelaskan bahwa setiap bentuk pengutipan retribusi pada fasilitas umum seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang sah dan transparan. Ia menekankan bahwa retribusi memiliki aturan yang jelas dan tidak boleh dijalankan dengan cara-cara yang menyimpang. Karena itu, investigasi dilakukan untuk mengungkap duduk persoalan secara menyeluruh.
Terkait isu belum adanya payung hukum berupa Peraturan Daerah yang mengatur retribusi wahana berkuda dan skuter di Taman Cadika, Rico mengaku belum mengetahui secara detail. Ia menyampaikan akan mempelajari persoalan tersebut lebih lanjut sebelum mengambil langkah lanjutan. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









