Wali Kota Medan Selidiki Dugaan Retribusi Liar Wahana Berkuda di Taman Cadika

- Editorial Team

Senin, 19 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyatakan telah menerima informasi terkait dugaan adanya praktik retribusi liar pada wahana berkuda dan skuter di kawasan Taman Cadika Medan.

Dugaan tersebut menyebutkan adanya setoran yang mengalir ke rekening pribadi salah satu staf Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Medan. Rico mengaku saat ini tengah melakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Usai menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Medan, Senin (19/1/2026) Rico menegaskan bahwa Pemko Medan tidak akan mentolerir praktik yang melanggar aturan. Ia memastikan, jika dalam penyelidikan ditemukan unsur pelanggaran, maka pihak-pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  11 Rumah Rusak Diterjang Angin Beliung di Medan

Rico menjelaskan bahwa setiap bentuk pengutipan retribusi pada fasilitas umum seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang sah dan transparan. Ia menekankan bahwa retribusi memiliki aturan yang jelas dan tidak boleh dijalankan dengan cara-cara yang menyimpang. Karena itu, investigasi dilakukan untuk mengungkap duduk persoalan secara menyeluruh.

BACA JUGA  Raffi Ahmad Akan Bangun Wahana Salju di Medan Zoo

Terkait isu belum adanya payung hukum berupa Peraturan Daerah yang mengatur retribusi wahana berkuda dan skuter di Taman Cadika, Rico mengaku belum mengetahui secara detail. Ia menyampaikan akan mempelajari persoalan tersebut lebih lanjut sebelum mengambil langkah lanjutan. (Red)

—————————————

BACA JUGA  PT Musim Mas Serahkan CSR untuk Medan Zoo

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”
Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat
Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara
‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi
Petani Simalungun Minta Penyaluran Pupuk Subsidi Melalui Ketua Kelompok Tani
Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu
Perang Melawan Narkoba, Rutan Tanjung Pura Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu
Bupati Humbahas dan DPRD Sepakati Dua Ranperda Strategis demi Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:41 WIB

Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:47 WIB

Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:30 WIB

Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:34 WIB

‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:10 WIB

Petani Simalungun Minta Penyaluran Pupuk Subsidi Melalui Ketua Kelompok Tani

Berita Terbaru