Simalungun, TRIBRATA TV
Kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMP Negeri 1 Gunung Maligas Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran (TA) 2024 seolah jalan di tempat.
Perkara yang ditangani tim Pidsus Kejari Simalungun tidak menunjukkan kejelasan, sehingga memantik sorotan serta keresahan di kalangan masyarakat anti korupsi dan sosial kontrol.
Diketahui tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun disebut tengah menangani perkara tersebut. Namun, minimnya informasi resmi terkait penyelidikan dan penyidikan membuat publik mempertanyakan keseriusan Kejari Simalungun dalam menuntaskan kasus korupsi di sektor dunia pendidikan ini.
Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Simalungun, Tengku Reza beberapa hari lalu melalui pesan aplikasi WhatsApp maupun sambungan telepon seluler, menanyakan sudah sejauh mana hasil perkembangan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek RKB SMPN 1 Gunung Maligas TA 2024.
Namun, hingga beberapa hari setelah konfirmasi dilayangkan, tidak ada jawaban ataupun klarifikasi yang diberikan. Sikap bungkam Kasi Pidsus Kejari Simalungun tersebut menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat, mengingat kasus yang ditangani menyangkut penggunaan anggaran negara
Berdasarkan informasi yang beredar, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan realisasi pembayaran proyek yang telah dilakukan secara penuh kepada pihak kontraktor. Sementara itu, kondisi fisik bangunan RKB SMPN 1 Gunung Maligas dilaporkan belum sepenuhnya rampung hingga memasuki akhir tahun 2025.
Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Simalungun belum menyampaikan keterangan resmi terkait besaran potensi kerugian negara maupun status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat.
Atas lambatnya penanganan kasus korupsi ini, Azahari Nasution seorang pemerhati pendidikan yang juga merupakan Ketua PC. Bamusi Kota Pematangsiantar, Senin (19/01/2026), mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) agar menurunkan tim Asisten Pengawasan (Aswas) ke Simalungun untuk memastikan sudah sejauh mana penanganan perkara ini.
“Publik ingin tahu sejauh mana sudah tim Pidsus Kejari Simalungun bekerja, apakah sudah ada hasil perhitungan kerugian negara? siapa-siapa saja yang harus bertanggungjawab?”, tanyanya.
Ia berharap Kejari Simalungun bersikap profesional dan transparan dalam menangani kasus kasus korupsi demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan serta memastikan dunia pendidikan bersih dari praktik praktik korupsi.
“Ketika perkaranya samar-samar, wajar jika publik berspekulasi ada yang tidak beres dalam penanganan kasus korupsi ini, itu artinya kredibilitas Kejaksaan dipertaruhkan,” tutupnya. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








