Skandal ‘Proyek Siluman’ SDN 22 Sei Siarti

Dokumen Aspal, Kadisdik Bungkam, Aroma Korupsi Menyengat di Labuhanbatu!

- Editorial Team

Kamis, 26 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Ketika anggaran pendidikan yang seharusnya menjadi jembatan masa depan anak bangsa justru diduga dijadikan “bancakan” oleh oknum birokrasi, maka hukum hanya menjadi pajangan di dinding kantor dinas.

Kabut tebal kini menyelimuti proyek rehabilitasi SDN 22 Desa Sei Siarti Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu senilai lebih dari Rp628 juta.

Proyek ini bukan sekadar gagal konstruksi, melainkan diduga kuat merupakan sebuah konspirasi administratif “di atas kertas” yang dirancang untuk merampok uang negara dengan modus laporan fiktif di penghujung tahun anggaran.

​Dokumen “Sakti” yang Melawan Logika
​Hasil penelusuran tim investigasi mengungkap kejanggalan yang nyaris tak masuk akal sehat. Dalam dokumen resmi INAPROC, proyek ini secara ajaib berpindah lokasi ke Kecamatan Rantau Utara, padahal secara faktual sekolah tersebut berdiri kokoh di Kecamatan Panai Tengah. Pergeseran administratif ini diduga bukan “salah ketik” semata, melainkan taktik kuno untuk mengaburkan pengawasan lapangan dan memuluskan pencairan dana tanpa verifikasi fisik yang jujur.

BACA JUGA  Warga Berharap Presiden Kunjungi Wilayah Pesisir Labuhanbatu

​Yang lebih mencengangkan adalah “Keajaiban 22 Hari”. Bayangkan, 53 item pekerjaan konstruksi berat mulai dari pembongkaran, pengecoran beton, hingga pemasangan rangka atap baja diklaim tuntas hanya dalam kurun waktu 4 hingga 30 Desember 2025.

​”Secara teknis konstruksi, durasi itu mustahil. Ini bukan membangun tenda, ini rehabilitasi sekolah! Jika dokumen menyebut selesai, maka besar kemungkinan itu adalah laporan fiktif demi pencairan anggaran 100%,” ungkap seorang pengamat kebijakan publik.

​Drama Pelarian Sang Kepala Dinas:
​Alih-alih memberikan klarifikasi teknis yang elegan, Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, justru mempertontonkan drama yang memalukan. Saat dikonfirmasi, ia justru melempar bola panas dengan tuduhan gratifikasi kepada mantan anggota DPRD, Daslan Simanjuntak.

​”Saya sering kasih uang ke dia,” ucapnya ketus sebelum memutus pembicaraan.
Namun, saat tim TRIBRATA TV hendak menagih janji pertemuan langsung di kantor Disdik Labuhanbatu, Sang Kadisdik justru menempuh jalur “senyap”. Telepon seluler dimatikan, pesan WhatsApp hanya menyisakan centang abu-abu.

BACA JUGA  Kapolres Simeulue Peusejuk 58 Calon Siswa Polisi

Sikap bungkam dan menghindar ini kian mempertegas sinyal bahwa ada bangkai yang sedang disembunyikan di bawah karpet Dinas Pendidikan.

​Aroma Gratifikasi dan Benang Kusut Birokrasi:
​Daslan Simanjuntak, yang namanya ikut diseret, tak tinggal diam. Ia menantang balik dan siap membongkar borok lama Abdi Jaya Pohan sejak menjabat di Dinas PMD.

Saling sandera kepentingan ini mengindikasikan bahwa kasus SDN 22 Sei Siarti hanyalah puncak gunung es dari praktik penyimpangan anggaran yang sistemik di Labuhanbatu.

​TRIBRATA TV Mengawal Hingga Tuntas
​Kasus ini adalah alarm keras bagi penegak hukum. Rakyat Labuhanbatu tidak butuh laporan administratif yang terlihat cantik di atas meja jika gedung sekolah anak-anak mereka hanya direhabilitasi secara “gaib”.

BACA JUGA  Kapolres Labuhanbatu Pimpin Sertijab Kabag Ops dan Pejabat Utama

​TRIBRATA TV berkomitmen akan terus mengawal kasus ini. Media tidak akan berhenti hingga aparat penegak hukum baik Jaksa maupun Polisi turun tangan menyisir aliran dana ini.

Siapa yang bermain? Siapa yang menikmati aliran dana haram tersebut?
​Tunggu investigasi kami selanjutnya.
Tabir ini harus pecah, dan kebenaran harus menang! (Abner Hasan Pasaribu)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice
PJS Sambut Kapolres Nias Selatan yang Baru, Dorong Sinergi Polisi dan Media
Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir
SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis
AKP Sunipan Gurusinga, S.H.: Polisi Pembaharu yang Humanis, Hadir Nyata di Tengah Rakyat
Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam
Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu
Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 12:53 WIB

Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice

Senin, 20 Juli 2026 - 10:12 WIB

PJS Sambut Kapolres Nias Selatan yang Baru, Dorong Sinergi Polisi dan Media

Senin, 20 Juli 2026 - 06:34 WIB

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:03 WIB

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:05 WIB

AKP Sunipan Gurusinga, S.H.: Polisi Pembaharu yang Humanis, Hadir Nyata di Tengah Rakyat

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB