Rugikan Negara Rp369 Juta, Kejari Luwu Timur Tetapkan Direktur PT SIN Tersangka Korupsi Pembangunan Rumah Nelayan

- Editorial Team

Jumat, 19 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Luwu Timur, TRIBRATA TV

Proyek pembangunan rumah nelayan di Desa Wewangriu Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, yang dibangun tahun 2015 silam jadi temuan Kejari Luwu Timur.

Penyidik seksi tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur menetapkan satu orang tersangka pada proyek pembangunan rumah nelayan tersebut.

Tersangka yakni inisial Hj. SIN selaku Direktur PT. Typutra Morinda Indonesia sebagai perusahaan pelaksana pembangunan rumah nelayan tersebut.

Penetapan tersangka terhadap Hj. SIN setelah penyidik Kejari Lutim melakukan rangkaian proses pemeriksaan saksi, pemeriksaan terhadap ahli dan gelar perkara.

BACA JUGA  Kejari Samosir Terima Titipan Barang Bukti dari Saksi Perkara Bansos

Demikian diungkapkan Kepala Kejakasaan Negeri (Kajari) Luwu Timur, Dr. Yadyn kepada wartawan, usai melakukan penahanan terhadap tersangka pada Rabu (17/1/2024) kemarin.

Menurutnya, modus yang dilakukan tersangka dengan cara meminjamkan perusahaannya kepada pihak lain dan tidak melaksanakan tugas serta kewajibannya selaku pelaksana.

“Dalam pekerjaan tersebut sesuai dengan kontrak yang telah disepakati sehingga mengakibatkan uang negara yang dibayarkan lebih besar dibandingkan dengan prestasi yang diterima,” ujarnya.

Akibat perbuatan tersangka kata mantan penyidik KPK RI ini, terjadi kerugian negara sebesar Rp361.950.000. Hal itu juga berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Sulsel.

BACA JUGA  Kesal Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Desa Pattallassang Tutup Jalan Poros Sulsel

Ia menyebut, atas perbuatanya, tersangka dikenakan premier:
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana.

Bahkan menurutnya, subsidair:
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana. (mulyadi)

BACA JUGA  Alumni Dik Tuk Ba Polri Angk XXIII (BHARADUTA) Sulsel Bagi Sembako Pada Warga Kurang Mampu

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Terbaru

Nasional

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Jul 2026 - 06:35 WIB

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB