Waduh! Buah Sawit Bisa ‘Nyusut’ 1 Ton Saat Diantar ke PKS PTPN IV

- Editorial Team

Kamis, 18 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labusel, TRIBRATA TV | Laporan Investigasi

Kabut pagi masih menggantung di atas hamparan kebun sawit Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Di antara barisan pohon yang menjulang, para pekerja memulai rutinitas mereka egrek di tangan, tubuh bersiap menghadapi beban tandan buah segar (TBS) yang harus dipanen sebelum matahari meninggi.

Dari kejauhan, deru dumptruck terdengar, menandai awal perjalanan TBS menuju Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN IV.
Di balik kerja keras itu, tersimpan harapan sederhana. Penghasilan yang layak, insentif yang adil, serta pengakuan atas jerih payah yang mereka lakukan setiap hari.

Namun, di balik sistem produksi yang tampak tertib, muncul keluhan berulang dari pekerja terkait selisih berat TBS yang tercatat di timbangan pabrik.

“Kami mencatat muatan penuh di kebun, tapi saat sampai di pabrik, beratnya berkurang signifikan,” ujar seorang pekerja kepada TRIBRATA TV, dengan syarat identitasnya dirahasiakan.

BACA JUGA  Hangatnya Kepedulian Kapolres Labusel Saat Menjenguk Korban Kecelakaan

Ia menambahkan, selisih tersebut kerap mencapai sekitar satu ton per unit angkutan, angka yang dinilai tidak wajar jika terjadi secara berulang. Pekerja mengaku telah lama mempertanyakan kondisi ini, namun merasa tidak memiliki ruang untuk menyuarakan keberatan secara terbuka.

“Kami bekerja dari subuh sampai sore. Kalau hasil panen berkurang di laporan, dampaknya langsung ke upah dan insentif,” tuturnya.

TRIBRATA TV memperoleh informasi internal yang menyebutkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara data angkutan dari kebun dan hasil penimbangan di PKS.
Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang secara terbuka menjawab keluhan tersebut.

Sejumlah sumber yang memahami alur produksi menyebut, potensi selisih tonase bisa muncul di beberapa titik proses, mulai dari penimbangan, pencatatan administrasi, hingga pengolahan data produksi.

Meski demikian, tidak ada pihak yang secara langsung dituding melakukan pelanggaran, dan informasi yang beredar masih bersifat dugaan yang memerlukan klarifikasi serta audit menyeluruh.

BACA JUGA  Dihadiri Wabup, Kejari Labusel Musnahkan Barang Bukti

Dari sisi perusahaan, selisih tonase dalam jumlah besar tentu berdampak pada kinerja dan keuangan.

Sementara bagi pekerja, selisih tersebut berimplikasi langsung pada perhitungan upah berbasis hasil panen.

“Kadang kami merasa bekerja untuk angka di laporan, bukan untuk hasil panen yang kami angkut,” ungkap pekerja lain.

Pengamat industri perkebunan menilai, transparansi dalam sistem penimbangan dan pelaporan produksi menjadi kunci untuk mencegah konflik dan menjaga kepercayaan.

Menurutnya, penggunaan sistem digital terbuka, audit internal berkala, serta akses data yang adil bagi pekerja dapat meminimalkan potensi kesalahpahaman maupun penyimpangan.

Hingga laporan ini disusun, manajemen PTPN IV Labuhanbatu Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan selisih tonase yang dikeluhkan para pekerja.

Di tengah kebun yang hijau dan sunyi, para pekerja terus melanjutkan rutinitasnya.

Setiap tandan yang dipanen bukan sekadar hasil produksi, melainkan bagian dari penghidupan mereka.

BACA JUGA  Anggota DPR RI Desak Pemerintah Selesaikan Sengketa Lahan Antara Korporasi dengan Warga di Ketapang

Bagi para pekerja, kejelasan dan kejujuran dalam setiap angka bukan hanya soal administrasi, tetapi soal keadilan.

Dan selama selisih itu belum terjawab secara transparan, “satu ton yang hilang” akan tetap menjadi pertanyaan yang menggantung menunggu penjelasan, bukan tudingan; menanti kejelasan, bukan prasangka. (Abner Hasan)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA
PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan
Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat
Membahayakan, Kabel Jaringan Internet Dipasang di Tiang Listrik
Warga Kesulitan BBM, Armada Sawit Justru Menyerap Subsidi Secara Besar-besaran
Perkuat Sinergi, TRIBRATA TV Simalungun Bersilaturahmi dengan Manajemen PKS Bah Jambi
Polres Tebing Tinggi Monitoring SPBU, Pastikan Penyaluran BBM Tetap Kondusif
Penutupan MPLS di SMP Negeri 2 Adian Koting Berlangsung Akrab dan Ceria

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:27 WIB

Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:33 WIB

PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:02 WIB

Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:38 WIB

Membahayakan, Kabel Jaringan Internet Dipasang di Tiang Listrik

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:45 WIB

Warga Kesulitan BBM, Armada Sawit Justru Menyerap Subsidi Secara Besar-besaran

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB