Rekonstruksi Penganiayaan Murid oleh Guru di TTS, Tidak Dihadiri 3 Saksi dan Orangtua Korban

- Editorial Team

Kamis, 18 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV

Rekonstruksi kasus penganiayaan yang diduga dilakukan guru SD, Yafed Nokas terhadap siswa Almarhum Raffi Toh (10) tidak dihadiri orangtua korban dan 3 saksi kunci, Senin (16/12/2025). Namun rekonstruksi tetap berjalan dengan peran pengganti sebanyak 9 adegan.

Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS), AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana menjelaskan tujuan rekonstruksu untuk memenuhi petunjuk JPU.

BACA JUGA  Biadab, Bocah 4 Tahun Disiksa Pacar Ibu

Rekonstruksi yang berlangsung di halaman SD Inpres One Desa Poli Kecamatan Santian, TTS ini disaksikan ratusan warga. “Idealnya 16 adegan yang hendak diperankan Tersangka dan sejumlah saksi, namun hanya bisa 9 adegan karena tiga saksi kunci yakni Fatma Tamonob, Fitalia Selan dan Sarlisa Wati Toh tidak hadir,” kata Kasat.

Proses rekonstruksi dilanjutkan di Desa Santian Kecamatan Santian pada saat korban dibonceng Ojek dan orang tuanya menuju Puskesmas Manufui.

BACA JUGA  Mariasih Mohon Maaf Atas Kegaduhan Soal Gubuk Reyot

Proses rekontruksi ulang direncanakan akan dilakukan di Mapolres TTS pada Jumat 19 Desember 2025 besok atas permintaan keluarga korban. (Efan Baitanu)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Terbaru