Palembang, TRIBRATA TV
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) kembali menjadi sorotan nasional setelah berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap seorang dokter koas dalam waktu yang sangat singkat.
Keberhasilan ini menuai apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia.
Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, secara khusus datang ke Palembang untuk memberikan apresiasi langsung kepada jajaran Polda Sumsel atas kinerja cepat dan profesional mereka.
“Kami mengapresiasi kinerja Polda Sumsel yang telah bertindak cepat dalam mengungkap kasus ini. Tindakan tegas yang diambil oleh pihak kepolisian menunjukkan komitmen mereka dalam melindungi masyarakat,” ujar Anam didampingi Wadir Krimum Polda Sumsel AKBP Indra Arya Yudha dan Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tri Wahyudi dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Sumsel, Rabu (18/12/2024).
Anam menjelaskan kedatangannya ke Palembang kali ini memang untuk memantau langsung penanganan kasus penganiayaan terhadap dokter koas tersebut.
“Secara kronologis setelah kita cek, mulai dari laporan hingga saat ini masih berlangsung proses penyelidikan dan telah menetapkan satu orang tersangka,” terangnya.
Keberhasilan Polda Sumsel dalam mengungkap kasus ini tidak lepas dari penerapan metode penyelidikan yang ilmiah dan didukung oleh bukti-bukti digital yang kuat.
Mengenai berbagai dinamika yang saat ini sedang terjadi di media sosial, Kompolnas menjelaskan bahwa, Kepolisian Indonesia terutama Polda Sumsel akan terus bekerja secara profesional.
“Bekerja secara profesional yang basisnya adalah alat bukti yang kuat atau nyata, apalagi ada jejak digitalnya, dan yang terpenting adalah dengan pendekatan Scientific Investigation Crime,” jelas Anam.
Respon cepat dalam penanganan kasus Koas ini menurut Kompolnas sudah sangat baik dan patut kita apresiasi.
“Kami meminta kepada rekan-rekan wartawan dan masyarakat untuk bersama-sama mengawal kasus ini dan mendukung kinerja rekan-rekan yang ada di Polda Sumsel,” pintanya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









