Ambon, TRIBRATA TV
Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Maluku, Kombes Pol Marthen Luther Hutagaol, S.I.K., mendampingi Tim Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam kegiatan monitoring penanganan kasus-kasus pertambangan menonjol di wilayah hukum Polda Maluku. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Pejabat Utama (PJU) Lantai 2 Mapolda Maluku, Kota Ambon, Selasa (18/11/2025).
Tim Kompolnas dipimpin oleh Sekretaris/Ketua Harian Kompolnas, Drs. Arief Wicaksono, S.S.A, yang hadir bersama lima anggota tim. Monitoring tersebut turut dihadiri Direktur Reserse Narkoba, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus), Kabid Propam, serta sejumlah pejabat Dit Narkoba dan Dit Reskrimsus.

Mengawali kegiatan, Irwasda Kombes Marthen Luther Hutagaol menyambut hangat kedatangan Tim Kompolnas serta memperkenalkan seluruh PJU dan perwira yang hadir.
Dalam sambutannya, Ketua Harian Kompolnas Arief Wicaksono menyampaikan apresiasi atas penyambutan Polda Maluku. Ia juga menegaskan bahwa kehadiran Kompolnas tidak semata-mata terkait fungsi pengawasan.
“Kami bisa hadir di tanah raja-raja ini merupakan suatu kehormatan. Kami ingin berbagi dan berdiskusi. Kedatangan kami bukan hanya untuk pengawasan, tetapi juga untuk berbagi pengetahuan terkait penanganan kasus. Meskipun secara undang-undang Kompolnas berfungsi sebagai pengawas Polri,” ungkapnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan detail penanganan kasus-kasus pertambangan oleh Dirreskrimsus Kombes Pol Piter Yanottama, S.H., S.I.K., M.H.
Selesai pemaparan, Ketua Harian Kompolnas memberikan apresiasi tinggi terhadap capaian Polda Maluku dalam penegakan hukum.
“Saya melihat dari paparan Dirreskrimsus, capaian Polda Maluku sangat luar biasa. Sebanyak 80 persen penanganan kasus pertambangan telah mencapai tahap P-21, ini merupakan kinerja yang sangat baik,” puji Arief Wicaksono.
Apresiasi tersebut menjadi bukti bahwa Polda Maluku memiliki komitmen kuat dalam menindaklanjuti kejahatan pertambangan, serta memastikan proses hukum berjalan transparan, profesional, dan akuntabel hingga tahap penyerahan berkas perkara kepada Kejaksaan. (M. Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









