Ambon, TRIBRATA TV
Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si menerima audiensi Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Maluku di Ruang Tamu Kapolda Maluku, Senin (1/12/2025). Pertemuan ini menjadi ruang silaturahmi sekaligus dialog strategis mengenai dinamika kepemudaan, pola konflik di Maluku, dan penguatan kolaborasi Polri–pemuda dalam menjaga stabilitas keamanan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda turut didampingi Direktur Intelkam, Direktur Reskrimum, Kabid Propam, dan Kabid Humas Polda Maluku. Sementara dari KNPI hadir Ketua DPD KNPI Maluku Arman Kalean Lessy beserta jajaran.

KNPI Soroti Ruang Pembinaan Pemuda dan Akar Konflik Sosial
Ketua KNPI Maluku Arman Kalean Lessy menyampaikan apresiasi atas kesempatan audiensi sekaligus mengemukakan keprihatinan terkait meningkatnya eskalasi konflik yang melibatkan pemuda di beberapa wilayah.
Arman menilai pemuda membutuhkan ruang pembinaan yang terarah. Aktivitas kepemudaan yang berjalan sporadis tanpa memahami akar sosial, menurutnya, sering memicu friksi baru. Ia juga menyinggung menurunnya otoritas simbol budaya lokal, seperti raja-raja adat, yang kerap diposisikan hanya sebagai pemadam konflik secara reaktif.
KNPI mengusulkan pembentukan Komisi Antisipasi Konflik yang melibatkan unsur pemerintah, akademisi, tokoh adat, serta pemuda. Selain itu, Arman menyoroti pola pemberitaan media yang kerap bias karena menonjolkan sudut pandang kelompok tertentu. Ia juga menilai Bhabinkamtibmas perlu penguatan kapasitas berbasis akademik dan budaya untuk memaksimalkan pendekatan sosial di tingkat akar rumput.
KNPI menegaskan kesiapannya menjadi Listen Officer, yaitu penyampai laporan dini terkait dinamika sosial yang berpotensi menimbulkan konflik.

Kapolda: Gangguan Kamtibmas Menurun, Namun Akar Konflik Perlu Disentuh
Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto menyampaikan apresiasi atas masukan konstruktif dari KNPI. Ia menjelaskan bahwa secara statistik, gangguan Kamtibmas di Maluku menurun. Namun akar konflik masih sering muncul karena kuatnya identitas kelompok dalam memaknai sebuah peristiwa.
“Tindak kriminal individual kerap dipersepsikan sebagai tindakan kelompok tertentu, sehingga memicu sentimen balas dendam. Identitas berbasis lokasi, marga, dan komunitas sangat kuat sehingga memperbesar potensi gesekan,” jelas Kapolda.
Ia menegaskan bahwa Polri bekerja berdasarkan alat bukti sehingga tidak dapat melakukan penangkapan tanpa dasar hukum. Ketidaksabaran publik dan tindakan main hakim sendiri justru memperkeruh keadaan. Karena itu, edukasi dan pembangunan kohesi sosial sejak dini menjadi kunci pencegahan.
Program Baileo Emarina: Ruang Damai untuk Merawat Nilai Orang Basudara
Kapolda juga memaparkan inisiatif Baileo Emarina (Rumah Damai) yang dibangun Polda Maluku sebagai ruang dialog budaya untuk mempertemukan kelompok masyarakat yang rawan bersinggungan.
“Di Baileo Emarina, masalah individu tidak boleh dibawa menjadi masalah kelompok. Semua pihak duduk bersama untuk membangun kepercayaan dan menghidupkan kembali nilai orang basudara serta pela gandong,” tegas Kapolda.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian konflik tidak bisa hanya mengandalkan aparat keamanan, namun membutuhkan keterlibatan aktif pemuda, tokoh adat, tokoh agama, hingga pendidik.

Kapolda juga mengingatkan masyarakat agar melapor kepada Kepolisian atau RT/RW jika ada aktivitas yang berpotensi menimbulkan gesekan. “Jika kekerasan dapat ditekan, Maluku bisa menjadi salah satu wilayah teraman di Indonesia,” ujarnya.
Apresiasi kepada KNPI
Kapolda menutup audiensi dengan memberikan apresiasi terhadap keberagaman latar belakang para pemuda di KNPI. Menurutnya, keberagaman tersebut merupakan modal besar dalam membentuk pemuda Maluku yang cinta damai dan siap menjadi masa depan daerah. (M. Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









