Diduga Jual Sabu 2 Warga Pasar Teluk Dalam Diciduk Polisi

- Editorial Team

Jumat, 18 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan, TRIBRATA TV

Tim Satuan Reserse Narkoba, Polres Nias Selatan (Nisel) Selasa (15/10/2024) sekira pukul 00.30 WIB menangkap 2 pria karena diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Kapolres Nisel dalam keterangannya melalui Ps Kasat Narkoba Iptu Ady Susanto Perlindungan Gari, SH, Kamis (17/10/2024) menjelaskan, kedua pelaku berinisial G Alias Ama Elin, (40), warga Warga Kelurahan Pasar Teluk Dalam, dan MW Alias Michael (33), warga yang sama.

“Pada hari Selasa 15 Oktober 2024, sekira pukul 23.45 WIB, personil satuan Narkoba menerima informasi warga kalau ada seseorang yang menjual sabu di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan,” katanya.

BACA JUGA  Sedang Pesta Sabu, Seorang Pelaku Ditembak Tim Reskrim Polsek Koto Gasib

Setelah mendapat informasi tersebut kemudian, tim melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy, dan sekira pukul 00.20 WIB, memesan kepada seseorang yang diduga menjual sabu.

“Lalu pada pukul 00.30 WIB terduga bersama seseorang rekannya datang menghampiri personil dan pada saat hendak menyerahkan narkotika jenis sabu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” papar Ady Gari.

BACA JUGA  Ditnarkoba Polda Sumut Gagalkan Peredaran Ganja 30 Kg

Dari terduga pelaku disita sejumlah barang bukti berupa, 1 plastik klip bening kecil berisikan shabu-shabu dengan berat bruto 1,18 gram, handphone merk Vivo Y27, handphone merk Oppo A58, handphone merk Samsung A50 dansepeda motor Honda Beat Streat.

“Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Nias Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu Gari.

Atas perbuatannya, masing-masing terduga pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 2 sub 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.

BACA JUGA  Polda Sumut Berkomitmen Berantas Narkoba hingga ke Akar

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB