Melalui Firma Hukum, PT QAY dan Suherman Sepakat Berdamai

- Editorial Team

Rabu, 18 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara, TRIBRATA TV

Pihak PT QAY telah sepakat dan menyanggupi permintaan Sandy Suherman melalui kuasa hukumnya, Zamal Setiawan, SH, Danil Fahmi, SH, akhirnya sah berdamai.

Hal tersebut diungkapkan Direktur PT QAY, Untung, saat melakukan pertemuan dengan Kuasa Hukum dari Firma Hukum di Coffee Sams, Simpang Kuala Tanjung, Sei Suka, Batu Bara, Selasa (17/10/2023).

“Kita telah sepakat untuk memberikan hak dari Sandy Suherman yang mengalami kecelakaan kerja setahun yang lalu, di kawasan industri Kuala Tanjung,” ungkap Untung.

BACA JUGA  PD Panca Karya Siap Bertanggungjawab Atas Lahan Warga yang Dipakai sebagai Jalan

Untung juga menyebutkan ini sudah menjadi kewajibannya sebagai pimpinan perusahaan.

“Kata sepakat sudah deal antara PT QAY dan Kuasa Hukum Sandy Suherman. Berharap agar Suherman bisa secepatnya menjalani terapi dan sehat seperti semula, perjanjian secara tertulis akan dituntaskan Rabu (18/10/2023) besok pagi,” ujar Untung.

Terpisah Zamal Setiawan SH, melalui pesan whatsApp mengatakan bahwa kewajiban PT QAY akan disalurkan besok pagi.

“Alhamdulillah pihak PT QAY mau bertanggungjawab. Kita hanya mengedepankan rasa kemanusiaan, bagaimana Suherman bisa sehat dan keluarga bisa tersantuni,” ujar Zamal.

BACA JUGA  Anak Durhaka, Ibu Kandung Diancam Minta Surat Tanah Untuk Modal Kawin

Danil Fahmi, SH, yang akrab dipanggil Def, juga mengucapkan syukur atas adanya win – win solution dari semua pihak yang membuahkan hasil terbaik.

“Clear sudah permasalahan Sandi Suherman dengan pihak PT QAY. Kedua belah pihak sudah deal, semoga Suherman bisa secepatnya sembuh,” pungkas Def. (Pelka)

BACA JUGA  Video: Perusahaan HTI PT GSA Prioritaskan Berdaya Warga Setempat

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Senin, 20 Jul 2026 - 06:34 WIB