Nias, TRIBRATA TV
Untuk mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat Pemerintah Kabupaten Nias menyelenggarakan pelayanan publik dalam bentuk pelayanan secara terpadu dan terintegrasi. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Samson P. Zai di ruang kerjanya, Selasa (17/09/2024.
Sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP), maka Pemerintah Kabupaten/Kota diwajibkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui pelayanan secara terpadu dan terintegrasi.
Sejak diterbitkan Peraturan Presiden tersebut, Pemerintah Kabupaten/Kota masih banyak yang belum menyelenggarakan pelayanan secara terpadu dan terintegrasi atau yang disebut MPP, maka pada tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Nias akan membuka MPP yang berlokasi di Kompleks Perkantoran Hiliweto-Gido dan bertempat di Aula Lantai II Kantor Kesbangpol Kabupaten Nias.
Lokasi tersebut telah disurvey sebelumnya oleh Dinas PUPR Kabupaten Nias dan dilanjutkan mendesign tempat layanan dan didukung Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias dalam penyediaan jaringan Internet.
Ia menjelaskan penyelenggaraan MPP di merupakan proyek perubahannya dalam mengikuti diklat kepemimpinan TK II di Provinsi Sumatera.
“Tahapan demi tahapan telah terlaksana, yakni dengan diselenggarakannya Forum Konsultasi Publik dengan dihadiri oleh seluruh perangkat daerah dan stakeholder dan telah disepakati bahwa di MPP, beberapa instansi akan menyediakan pelayanan, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nias, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, UPT Pengelolaan Pendapatan Provinsi Sumatera Utara (samsat), BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Nias, Bank Sumut Cabang Gunungsitoli dan PDAM Tirta Umbu Nias.
Pembangunan MPP telah mendapat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Publik sebagaimana Surat Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan dan RB Nomor : B/473/PP.99/2024 tanggal 09 September 2024 Perihal Surat Persetujuan Pembentukan MPP.
Sumber : Diskominfo Nias
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









