Bontang, TRIBRATA TV
Dalam 2 pekan Polres Bontang dan jajaran berhasil ungkap kasus Sabu dengan total barang bukti 24,77 gram serta Double L sebanyak 16.379 butir.
Hal ini disampaikan Kapolres Bontang AKBP Alex FL Tobing di damping Kasat Narkoba AKP Rihard, Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais, Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito dan Kasi Humas Iptu Dany Purwantoro, Rabu (18/9/2024).
Ia mengatakan, peredaran obat terlarang ini terungkap berkat laporan masyarakat yang curiga kerap terjadi transaksi di wilayah tersebut. Akhirnya 4 kasus berhasil diungkap dengan 6 tersangka.
“Modus transaksi rata-rata pelaku adalah dengan cara di jejak sehingga antara penjual dan pembeli terputus dan tidak saling kenal, adapun motif secara umum adalah faktor ekonomi dengan mendapat keuntungan dari hasil penjualan barang tersebut,”ujar Kapolres.
Ke 6 tersangka yakni NFH, NS, AI, S, A ALIAS C dan A ke 6 yang berdomisili di Kota Bontang dan rata rata usia mulai dari 23 – 40 tahun dan berprofesi sebagai IRT, nelayan dan swasta.
“Atas perbuatannya para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar serta ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,”tutupnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









