Dua Pekan, Polres Bontang dan Jajaran Tangkap 6 Tersangka Narkoba

- Editorial Team

Rabu, 18 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bontang, TRIBRATA TV

Dalam 2 pekan Polres Bontang dan jajaran berhasil ungkap kasus Sabu dengan total barang bukti 24,77 gram serta Double L sebanyak 16.379 butir.

Hal ini disampaikan Kapolres Bontang AKBP Alex FL Tobing di damping Kasat Narkoba AKP Rihard, Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais, Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito dan Kasi Humas Iptu Dany Purwantoro, Rabu (18/9/2024).

Ia mengatakan, peredaran obat terlarang ini terungkap berkat laporan masyarakat yang curiga kerap terjadi transaksi di wilayah tersebut. Akhirnya 4 kasus berhasil diungkap dengan 6 tersangka.

BACA JUGA  Polres Tanjungpinang Ringkus Pelaku Narkoba

“Modus transaksi rata-rata pelaku adalah dengan cara di jejak sehingga antara penjual dan pembeli terputus dan tidak saling kenal, adapun motif secara umum adalah faktor ekonomi dengan mendapat keuntungan dari hasil penjualan barang tersebut,”ujar Kapolres.

Ke 6 tersangka yakni NFH, NS, AI, S, A ALIAS C dan A ke 6 yang berdomisili di Kota Bontang dan rata rata usia mulai dari 23 – 40 tahun dan berprofesi sebagai IRT, nelayan dan swasta.

BACA JUGA  Diduga Bawa Sabu, Satgas Pamtas RI-Malaysia Amankan 2 WNA Malaysia

“Atas perbuatannya para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar serta ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,”tutupnya.

BACA JUGA  Miliki Sabu, Seorang Buruh Ditangkap Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:15 WIB

Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB