Medan, TRIBRATA TV
Kuasa hukum keluarga korban Rusman Maralen Situngkir (61), Ojahan Sinurat dengan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Tiromsi Sitanggang (57) akan mengawal terus perkara hingga di vonis hakim.
“Saya Ojahan Sinurat, S.H & rekan akan mengawal terus penanganan kasus ini, tidak hanya penetapan tersangka saja, tetapi hingga hakim menjatuhkan vonis kepada pelaku,” tegas Ojahan Sinurat didampingi abang korban yang juga pelapor, Haposan Situngkir, Selasa (17/9/2024).
Pihaknya berharap, jika masih ada pelaku yang lain dalam perkara pembunuhan berencana tersebut, agar segera diungkap hingga tuntas, karena ia yakin masih ada pelaku lain yang membantu tersangka.
“Motifnya juga harus segera dibongkar oleh polisi, kenapa pelaku begitu tega menghilangkan nyawa suami sendiri. Kami percaya polisi punya kemampuan untuk menuntaskan perkara ini,” ujarnya.
Diketahui, seorang notaris dan dosen di Kota Medan, Dr. Tiromsi Sitanggang, S.H., M.Kn., M.H ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga membunuh suaminya, Rusman Maralen Situngkir yang terjadi di rumahnya Jalan Gaperta, Kota Medan, Sumatera Utara pada Jumat, 22 Maret 2024 sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Piliang mengatakan penetapan tersangka terhadap pelaku setelah petugas melakukan rangkaian penyelidikan.
Ia menjelaskan, awalnya korban ini dilaporkan meninggal dunia oleh pelaku karena mengalami kecelakaan, kepada abang korban Haposan Situngkir, dan korban sudah dibawa ke rumah sakit.
“Ini kasus udah lama, awalnya dilaporkan oleh pelaku korban kecelakaan dan meninggal dunia,” kata Alexander kepada TRIBRATA TV saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Medan Helvetia, Selasa (17/9/2024).
Kata Alexander, petugas kemudian melakukan pengecekan di lokasi kejadian, namun di lokasi petugas tidak ada menemukan tanda bekas kecelakaan yang terjadi.
“Lalu abang kandungnya korban merasa keberatan, karena waktu sebelum dikebumikan mereka menemukan adanya tanda kekerasan pada tubuh korban,” sebutnya.
Alex menyampaikan, karena merasa adanya kejanggalan pihak keluarga pun membuat laporan ke Polsek Medan Helvetia. Petugas yang menerima laporan tersebut pun langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
Adapun laporan tersebut dengan L/P Nomor: LP/B/151/III/2024/SPKT/POLSEK MEDAN HELVETIA/ POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 27 Maret 2024, pelapor Haposan Situngkir.
Alex menuturkan, penyelidikan yang dilakukan oleh petugas yakni melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan juga melakukan olah TKP di rumah mereka. Di dalam rumahnya, petugas melihat adanya jejak darah dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata darah tersebut merupakan darah korban.
“Kami berkeyakinan ini bukan kecelakaan lalu lintas. Kemudian perkara ini kami gelarkan dan kami lakukan Ekshumasi atau membongkar kuburan korban,” ujarnya.
Hasil autopsi ditemukan ada luka di tubuh korban banyak, luka sobek di bawah mata, kemudian luka di kepala memar, dan daerah kemaluan juga ada luka. Selain itu, dari hasil autopsi yang dilakukan, petugas menemukan petunjuk lain bahwa korban tewas karena dianiaya.
“Setelah beberapa kali kami melakukan gelar perkara, kami berkeyakinan dan menetapkan istri dari korban adalah pelaku sementara,” katanya.
Lebih lanjut, Alex mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami motif dari kasus pembunuhan terhadap korban. Pihaknya pun masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya pelaku lain yang turut membantu pelaku.
Setelah dilakukan autopsi, polisi mendapatkan petunjuk kalau korban tewas bukan karena kecelakaan melainkan karena dianiaya. Pihaknya pun telah memeriksa saksi-saksi sejumlah 19 orang dan mengumpulkan alat-alat bukti.
Dijelaskan Alex, saat petugas melakukan penangkapan pelaku dirumahnya pada Sabtu (14/9/2024) kemarin, tersangka sempat melakukan perlawanan terhadap petugas.
“Terhadap tersangka kita jerat Pasal 340 subsider 338 subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana mati atau sekurang-kurangnya 20 tahun,” ucapnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









