Pasaman, TRIBRATA TV
Tempo dua hari, Polres Pasaman berhasil meringkus pembunuh Nur Mintana Hasibuan (14). Bekerjasama dengan Polda Riau, pelaku ditangkap di Pekanbaru pada Kamis malam (14/8/2025).
“Alhamdulillah, dua hari setelah penemuan jasad korban, pelaku berhasil ditangkap dalam pelariannya di Pekanbaru, Riau,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP. Fion Joni Hayes,
Sabtu (16/8/2025) melalui videocall di nomor WA nya.
Tersangka pembunuh gadis lugu tersebut, kini masih ditahan pihak kepolisian Polresta Pekan Baru.
“Begitu selesai penyidikan di Riau, tersangka akan kita bawa ke Polres Pasaman untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses Rekontruksi ulang di TKP,” jelas AKP. Fion.
Kasus pembunuhan ini menarik perhatian karena sadis dengan korbannya anak di bawah umur.
Diketahui korban berasal dari keluarga miskin yang tinggal di Pagaran Jae Batu, Desa Pasar Latong, Kecamatan Lubuk Barumun Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara.
Dengan kondisi fisik dan mental yang kurang sehat dan lemah, Nur Mintana Hasibuan yang biasa dipanggil Mintana, dihabisi secara keji dan biadab oleh Khairil Ada Lubis (49) yang tidak lain teman ayahnya sendiri.
Dari pengakuan tersangka kepada Polisi, korban disetubuhi berulang kali, lalu dipukuli hingga dadanya memar dan tulang pipinya retak, kemudian dicekik hingga lehernya patah dan tewas. Tindakan ini dilakukannya di salah satu penginapan di Rao Kabupaten Pasaman.
Gadis kecil nan lemah, yang hanya mengenyam pendidikan hingga kelas 2 SD itu, akhirnya meregang nyawa ditangan kekar lelaki yang ia panggil sebagai Uwak (Paman).
Tubuh kecil yang sudah tidak bernyawa itu, kemudian dibuang, dengan kepala dibenamkan ke dalam lumpur hitam sebuah selokan kotor pinggir jalan, di Kampung Binubu, Nagari Sontang Cubadak, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman pada Selasa (12/8/2025).
Akibatnya Kabupaten Pasaman dibuat gempar oleh penemuan mayat tanpa identitas di dalam selokan.
Polisi langsung bergerak cepat. Setelah mengurus jenazah dan dikirim ke RS Bhayangkara di Padang. Dipimpin Kasat Reskrim, tim ‘Harimau Satreskrim’ langsung melakukan perburuan tersangka pelaku.
“Diketahui, pelaku bekerja sebagai pedagang buah di Pekanbaru,” ujar AKP. Fion. (Rizki Ahmad Rifandi)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









