6 Provokator Perampasan Jenasah Covid-19 Ditangkap

- Editorial Team

Sabtu, 18 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Luwu Timur, TRIBRATA TV

Polres Luwu Timur mengamankan 6 pemuda yang terlibat dalam aksi perampasan jenasah Covid-19. Aksi ini sempat viral pada Senin lalu
di Desa Balambano Kecamatan Wasuponda Kabupaten Luwu
Timur, Sulsel.

Hal ini dikatakan Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester M.M Simamora dalam press release di Mapolres Luwu Timur pada Jumat (17/09/221).

“Keenamnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres.

Tidak hanya melakukan pengambilan paksa jenazah, keenam pemuda itu juga merusak mobil ambulance yang membawa jenazah, kemudian peti jenazah dibuka secara paksa lalu dibuang ke sungai.

BACA JUGA  Jumat Curhat, Kapolres Wajo: Pertahankan Kultur Budaya Setempat

Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas keenam tersangka melakukan aksi tersebut karena tidak percaya hasil pemeriksaan PCR RSUD I Laga Ligo Luwu Timur yang mengatakan jenazah tersebut terkonfirmasi Covid-19.

“Memang benar selain melakukan perampasan keenamnya juga mengamuk dan merusak mobil ambulance yang membawa jenazah, serta berteriak-teriak dengan mengatakan bahwa jenazah tersebut meninggal bukan karena covid-19 sehingga menjadi provokator yang menyebabkan warga berbuat onar,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatan ini, keenamnya dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 14 sub pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun, pasal 170 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan serta pasal 14 UU No.4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman pidana penjara 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp.1.000.000.

BACA JUGA  Lantamal I Gelar Serbuan Vaksinasi Masyarakat Maritim

Dalam press release ini hadir Satgas Covid-19 Kabupaten Luwu Timur, diantaranya Kadis Kesehatan Rosmini Pandin dan dr.Benny Direktur RSUD I Laga Ligo. (Mul)

BACA JUGA  Polres Gowa Terima Kunjungan Tim SOPS Mabes Polri Bidang Opsnal

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB