Sitaro, TRIBRATA TV
Perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) tahun ini semakin berwarna dengan kehadiran para wakil rakyat dari empat fraksi DPRD. Mereka hadir tidak hanya sebagai undangan, tetapi juga menunjukkan simbol persatuan dalam kebersamaan di tengah perbedaan politik.
Mewakili Fraksi PDI Perjuangan, Ketua DPRD Sitaro Djon Ponto Janis, SH, tampil bersama masyarakat dengan penuh khidmat. Ia menegaskan bahwa “kemerdekaan harus dirayakan dalam semangat gotong royong dan persatuan, karena itulah jiwa dari Indonesia.”
Dari Fraksi Restorasi, hadir Ketua Fraksi Heddy Wem Janis, SH, MM. Menurutnya, momentum HUT RI kali ini menjadi saat tepat bagi para pemimpin dan masyarakat untuk terus menanamkan nilai cinta tanah air. “Kemerdekaan ini adalah milik semua, bukan satu golongan saja,” ujarnya.

Sementara itu, Fraksi Golkar diwakili oleh Sermina Papuas, S.Pd. Kehadirannya memberi warna tersendiri karena menekankan pentingnya peran perempuan dalam menjaga semangat nasionalisme. “Perempuan juga pejuang, dan kita akan terus menjaga warisan kemerdekaan bagi generasi berikutnya,” katanya.
Tak ketinggalan, Fraksi Perindo menurunkan wakilnya, Yolanda Halim, SE.,yang menegaskan bahwa kehadiran lintas fraksi ini adalah simbol nyata bahwa Indonesia berdiri di atas keberagaman. “Kita berbeda partai, berbeda pandangan, tetapi untuk Indonesia kita selalu satu,” ungkapnya penuh semangat.
Kehadiran empat fraksi DPRD SITARO itu menjadi pemandangan unik di tengah perayaan. Dua Ketua Fraksi dan dua Anggota Fraksi tampak berdiri tegak bersama-sama, mengikuti jalannya upacara di lapangan Batahi Ondong. Kebersamaan mereka menegaskan pesan bahwa kemerdekaan adalah ruang bersama yang harus terus dirawat.
Dengan seruan lantang “Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 Tahun, Merdeka!”, para wakil rakyat tersebut memberi contoh nyata tentang persatuan di tengah perbedaan. Sebuah pesan kuat yang menggema, bahwa untuk Indonesia Raya, semua elemen harus bersatu, tanpa terkecuali. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









