Polisi Ringkus Pencuri Sepedamotor, STNK, Ponsel dan SIM

- Editorial Team

Rabu, 18 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, TRIBRATA TV

Unit Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Sat Reskrim Polres Asahan meringkus seorang pria pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Selasa (17/8/2021) sore.

Pelaku yang diketahui bernama RID (21) warga Jalan Jenderal Sudirman, Lingkungan I, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Asahan, Sumatera Utara.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Reskrim AKP Rahmadani didampingi Kanit Jatanras Ipda Dian Simangunsong menjelaskan, peristiwa terjadi pada Sabtu (14/8/2021) lalu sekira pukul 03.30 WIB.

RID masuk kedalam rumah korban dengan terlebih dahulu merusak pintu besi samping. Setelah masuk kedalam rumah, diperkirakan dari pintu belakang atau pintu dapur rumah, selanjutnya pelaku mengambil barang-barang berharga.

BACA JUGA  Resnarkoba Polres Kuansing Bekuk Pengedar Sabu di Pasar Benai

“Dari dalam rumah pelaku mengambil 3 unit handphone android dan 1 unit handphone kecil. Selain itu pelaku juga mengambil dompet yang isinya 4 STNK (2 STNK sepeda motor jenis matikc dan 2 STNK mobil jenis sedan dan mobil barang), 1 unit sepeda motor dan 1 SIM A”, papar Rahmadani.

Pihaknya dapat menangkap pelaku berawal dari informasi warga yang kemudian diselidiki Unit Jatanras.

BACA JUGA  Nelayan Nyambi Jual Sabu Diringkus Polisi

“Ada seseorang yang hendak menjual sepeda motor tanpa dokumen, kemudian petugas unit Jatanras melakukan penyamaran (under cover)”, jelas perwira pertama dengan 3 balok emas dipundaknya ini.

Setelah dilakukan introgasi dan memeriksa sepeda motor tersebut, ternyata jenis sepeda motor besar tersebut bukan miliknya melainkan, diperoleh dari hasil tindak pidana pencurian.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Asahan untuk dilakukan proses penyidikan. Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan serta dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara. (khairul)

BACA JUGA  Ngintip dan Merekam Cewek Mandi, Pemuda Ini Nyaris Dimassa

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru