Tapanuli Tengah, TRIBRATA TV
Jajaran Polres Tapanuli Tengah Sumatera Utara berhasil menciduk seorang nelayan yang nyambi menjadi menjual sabu di jalan Sisingamangaraja gang Nuri Kelurahan Parombunan kota Sibolga, Senin (21/3/2022).
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasi Humas AKP Horas Gurning mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi tentang seorang nelayan penjual sabu yang telah lama meresahkan masarakat sekitar.
Selanjutnya Kasat Resnarkoba AKP Juli Purnomo memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki. Petugas memancing tersangka dengan memesan sabu hingga disepakati lokasi transaksi.
Begitu tersangka M alias Z hendak keluar rumah untuk transaksi, petugas yang sudah mengintai langsung menangkapnya.
Dari penggelahan badan ditemukan barang bukti plastik bening berisikan 5 paket kecil sabu yang juga dibungkus plastik bening dengan berat 1,01 gram.
“Tersangka akan dijerat dengan Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tersangka dijebloskan di tahanan Polres Tapteng,” kata Kasi Humas. (nasoetion)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









