Maluku Tengah, TRIBRATA TV
Kepala Kepolisian Resor Maluku Tengah AKBP Hardi Meladi Kadir memimpin Serah Terima Jabatan (Sertijab) sejumlah Pejabat Utama di Rupatama Tantya Sudhirajati Polres Maluku Tengah, pada Senin (26/1/2026). Jabatan yang diserahterimakan meliputi Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas (Lantas) Polres Maluku Tengah dan Kapolsek Wahai (Seram Utara).
Jabatan Kasat Lantas yang sebelumnya diemban oleh Iptu Yakup S.Tuasa, kini resmi diserahkan kepada Iptu Wahyu Sofhan Amalia Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.H, sementara itu, jabatan Kapolsek Seram Utara kini dijabat oleh AKP Fahrul Sabban, S.Hi., M.H menggantikan Kompol Thomas J.F.Siahaya, S.Sos.
Dalam amanatnya, Kapolres menyampaikan mutasi ditubuh Polri merupakan hal yang wajar dan rutin.
“Mutasi ini adalah bagian dari dinamika organisasi. Saya mengucapkan terima kasih kepada pejabat lama atas dedikasi dan loyalitasnya selama bertugas disini. Kepada pejabat baru, segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja yang baru,” ujar Kapolres dalam sambutannya.
Ia juga menekankan kepada Kasat Lantas yang baru untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan disiplin berkendara.
Kepada Kapolsek yang baru dilantik, Kapolres berharap agar segera melakukan pemetaan kerawanan kamtibmas diwilayah hukumnya, serta merangkul tokoh setempat.
“Tantangan tugas kedepan semakin kompleks. Saya minta seluruh pejabat baru segera melakukan akselarasi kinerja guna memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.
Sertijab ditandai dengan pelepasan dan pemasangan tanda jabatan, pengambilan sumpah jabatan, serta penandatanganan pakta integritas oleh para pejabat baru dilantik. Acara kemudian dilanjutkan dengan kegiatan kenal pamit yang dihadiri oleh seluruh PJU dan anggota Polres Maluku Tengah. (humas polres malteng/ali)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








