Polres Belitung Tetapkan Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

- Editorial Team

Kamis, 18 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belitung, TRIBRATA TV

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belitung resmi menetapkan tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur pada Selasa, 16 Juli 2024 kemarin.

Tersangka yakni oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Belitung dan berpangkat Brigadir. Pria berinisial Ak tersebut juga telah ditahan di Mapolres Belitung.

Penetapan tersangka ini setelah adanya laporan dari Komisi Perlindungan Anak Provinsi Bangka Belitung dan orang tua korban pada, Rabu 10 Juli 2024 lalu.

“Ya, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Selasa malam kemarin,” kata Kaur Bin Opsnal (KBO) Satreskrim Polres Belitung Ipda Wahyu Saputro Nugroho saat konferensi pers, Rabu (17/7/2024).

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 82 Ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 Tentang Tap Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Joncto Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Dan atau Pasal 6C UU No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu tersangka juga terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Tersangka terancam hukuman maksimal lima belas tahun kurungan penjara,” tambah Ipda Wahyu.

BACA JUGA  Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda Ditangkap Polresta Padang

Sebelumnya tersangka dilaporkan oleh dua pihak, yakni Komisi Perlindungan Anak Provinsi Bangka Belitung dan orang tua korban.

Ak diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur, bahkan salah satunya merupakan penghuni sebuah panti asuhan di Tanjung-Pandan Belitung. Tersangka melakukan hal tak pantas itu pada salah satu anak penghuni panti asuhan pada Rabu, 15 Mei 2024 lalu di sebuah ruangan di kantor polisi.

Sedangkan pencabulan terhadap sebut saja Melati yang merupakan teman Bunga, terjadi di salah satu hotel yang ada di Tanjungpandan pada Juni 2024 lalu. Melansir dari laporan yang dilayangkan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak Provinsi Bangka Belitung, adapun uraian singkat kejadian bermula saat teman korban sebut saja Melati dan Mawar menghubungi ibu pengasuh panti.

Keduanya menghubungi ibu pengasuh tersebut untuk meminta izin menjemput korban kerja kelompok. Selanjutnya, Melati dan Mawar mendatangi panti asuhan untuk menjemput korban. Kemudian Melati bertanya kepada korban terkait perbuatan persetubuhan yang dilakukan Bn terhadap korban.

BACA JUGA  Janji Akan Menikahi, Pemuda ini Cabuli ABG

Lalu korban menjawab, Bn masih terus melakukan persetubuhan terhadapnya. Seketika Melati langsung menghubungi Ak yang merupakan oknum anggota polisi.

Melati lalu mengajak korban ke Mapolsek Tanjungpandan dengan niat membuat laporan. Sebagai informasi Bn merupakan salah satu tersangka pada kasus sebelumnya.

Setiba di Polsek Tanjungpandan, Melati, Mawar dan korban bertemu Ak. Lalu Ak mengajak ketiganya ke salah satu ruangan.

Kemudian, Ak menanyakan perihal kejadian yang dialami korban. Seketika Ak mengajak korban ke salah satu ruangan kosong yang terpisah dengan Melati dan Mawar. Lalu korban mengikut, setiba di ruangan kosong korban langsung duduk di kursi dan Ak langsung mengunci pintu.

Ak pun langsung mengatakan, coba kao buka celana kao, ku nak ngecek keperawanan kao (coba kamu buka celana kamu, saya mau liat keperawanan kamu). Saat itu korban menggunakan celana panjang bahan kain dan posisi sedang duduk. Kemudian Ak jongkok ke depan korban dan membuka celana korban lalu meletakkan celana korban disebelah korban. lalu Ak memasukan jari telunjuk dan tengah sebelah kanan ke dalam kemaluan korban. Kemudian Ak mengganti jari jempol dan telunjuk telunjuk untuk membuka kemaluan korban dan Ak pun melihat kemaluan korban sebentar.

BACA JUGA  Polres Pangkalpinang Semprotkan Cairan Disinfectan di Tempat Umum

Setelah itu, Ak sempat berkata agar korban tidak memberi tahu kepada Melati dan Mawar, dan orang lain karena akan ribet urusannya.Kemudian keduanya keluar dari ruangan dan menemui Melati dan Mawar. Akibat kejadian korban merasa trauma dan dirugikan.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Nasional

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Jul 2026 - 06:35 WIB

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB