Luwu Utara, TRIBRATA TV
Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ) mengingkari kesepakatan yang ditandatangani bersama Wakil Ketua Komisi II DPRD Luwu Utara, Hatta Turusy.
Dari 3 poin kesepakatan itu, keseluruhannya dilanggar oleh BBWSPJ yang saat ini tengah melaksanakan pembangunan sarana irigasi Baliase tahap ke empat.
Padahal kesepakatan itu lahir karena pada pembangunan tahap ke tiga, pihak kontraktor pelaksana masih mempunyai hutang kepada para vendor senilai Rp5 miliar. Sehingga dalam kesepakatan itu, BBWSPJ sepakat tidak akan mencairkan jaminan pemeliharaan sebelum menyelesaikan masalah dengan para vendor.
Diketahui pembangunan waduk dan saluran irigasi Baliase di Kabupaten Luwu Utara merupakan proyek APBN yang dilaksanakan dalam 4 tahap, masing-masing tahap menelan anggaran ratusan miliar rupiah.
Dalam pembangunan sarana irigasi yang dinamakan Baliase Kiri dan Baliase Kanan tahap ketiga, pihak Kontraktor Pelaksana PT Jaya Kontruksi KSO PT Bumi Karsa belum membayarkan kewajibannya kepada sejumlah vendor atau sub kontraktor yang mencapai sekitar 30 perusahaan. Tercatat nilai yang belum dibayarkan mencapai Rp5 miliar lebih.
Pembangunan saluran irigasi Baliase Kiri tahap ketiga pada tahun anggaran 2023 tersebut, secara fisik sudah selesai. Namun sampai hari ini belum juga di PHO akibat kewajiban kontraktor pelaksana belum juga diselesaikan.
Akibatnya peruntukannya untuk kepentingan masyarakat luas khususnya para petani belum dapat direalisasikan. Hal ini menyebabkan ribuan hektar sawah di wilayah Mappideceng, Sukamaju dan Malangke Kabupaten Luwu Utara harus menjadi lahan tidur karena ketiadaan air.
Persoalan ini pun semakin rumit hingga dibawa ke ranah hukum, dimana salah satu vendor melaporkannya kepada Polres Luwu Utara.
Bukan hanya itu, puluhan vendor lainnya pun sempat melakukan perlawanan dengan aksi demo kepada pihak pengguna anggaran yakni BBWSJP Sulsel saat ingin melakukan peresmian serahterima proyek sekaligus memfungsikan saluran irigasi Baliase Kiri Tahap III.
Lalu DPRD Luwu Utara mencoba melakukan mediasi dengan mempertemukan para pihak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 5 Mei 2025.
Dalam RDP tersebut, pihak BBWSJP Sulsel telah membuat surat pernyataan berisi 3 poin sebagai bentuk pertanggungjawaban. Namun ternyata pada faktanya seluruh isi pernyataan itu tidak dilaksanakan sama sekali.
Surat pernyataan itu ditandatangani oleh A Faisal selaku Satker BBWSJP dan Datu Karaeng Raja selaku PPK.
Pengingkaran atas pernyataan itu sangat berpotensi menimbulkan kegaduhan dan kerawanan sosial. Hal ini terbukti dengan adanya ancaman verbal kepada salah seorang vendor bersama keluarganya, akibat dilaksanakannya pembangunan proyek irigasi Baliase Tahap IV tanpa penyelesaian pembayaran hak – hak para subkon pada proyek anggaran tahap ketiga sebelumnya.
Berdasarkan hasil penelusuran dari sejumlah informasi yang sumbernya minta dirahasiakan menyebutkan, dalam pelaksanaan proyek tahap keempat ini, pihak BBWSJP Sulsel terindikasi KKN karena melakukan dugaan persekongkolan jahat dengan pihak PT Jaya Kontruksi KSO PT Bumi Karsa.
Bahkan diduga anggaran untuk membayar hak-hak para vendor pada proyek tahap ketiga telah ditilap, karena saat RDP, pihak BBWSJP menyatakan akan membayarkannya sebelum proyek tahap empat dimulai.
Diketahui proyek irigasi Baliase Tahap IV menggunakan anggaran dana retensi sebesar Rp25 miliar atau sekitar 5 % dari nilai anggaran proyek sebesar Rp445 miliar lebih.
Dikatakan sumber bahwa hal itu terindikasi sarat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme alias KKN, karena peruntukan dana retensi itu, sebenarnya bukan untuk membiayai anggaran pembangunan inti melainkan untuk anggaran pemeliharaan pembangunan proyek irigasi inti dalam jangka waktu yang sudah ditentukan.
Berdasarkan atas keterangan sumber tersebut, Ketua LSM ASPIRASI bersama Koordinator LBH No Viral No Justice Luwu Raya, M Nasrum Naba dengan tegas menyatakan pihaknya akan melakukan investigasi konkret untuk mengumpulkan sejumlah data dan fakta terkait indikasi pelanggaran hukum yang berimplikasi terjadinya kerugian keuangan negara.
Nilainya tergolong sangat fantastis dan diduga mencapai nilai kerugian hingga miliaran rupiah.
Selain itu, pada pelaksanaan proyek irigasi Baliase Tahap IV kali ini akan dilakukan pengawasan khusus secara komprehensif agar tidak terjadi lagi hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan, kekisruhan, kerawanan sosial ancaman ketertiban dan keamanan. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








