Rudapaksa 2 Bocah, Seorang Pemuda Ditangkap Polres Luwu Utara

- Editorial Team

Sabtu, 15 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Luwu Utara, TRIBRATA TV

Tim Resmob Polres Luwu Utara menangkap seorang pria berinisial MI (23) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap 2 anak di bawah umur. Pelaku ditangkap di Dusun Rampoang, Desa Takalalla, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 03.40 WITA.

Menurut orangtua korban kasus ini terjadi pada Mei 2024 di Kecamatan Malangke.

Kedua korban berusia 10 tahun dan 9 tahun awalnya diminta untuk menjaga keponakan pelaku di rumahnya. Namun, saat kedua korban hendak pulang, pelaku tiba-tiba mengunci pintu rumah dan langsung menarik keduanya kedalam kamar lalu dikunci. Setelah berada didalam kamar, pelaku membungkam mulut mereka menggunakan lakban serta mengikat tangan korban dengan tali.

BACA JUGA  Kadis Pariwisata Tegur Rekanan Proyek Penataan Lapangan Desa Mabonta

Pelaku kemudian melakukan aksinya dengan cara membuka celana kedua korban dan melakukan hubungan badan terhadap kedua korban. Kejadian ini disebut berlangsung berulang kali, meskipun korban tidak dapat mengingat secara pasti waktu dan tanggalnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Luwu Utara yang dipimpin oleh Aipda Sadar Samsuri melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku. Tanpa perlawanan, pelaku ditangkap dan dibawa ke Polres Luwu Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Luwu Utara,AKBP Muh. Husni Ramli melalui Kasat Reskrim AKP Muh. Althof Zainudin menegaskan kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

BACA JUGA  Sulsel Darurat Mafia BBM: Kamuflase Truk Ekspedisi

“Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan profesional dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melaporkan jika menemukan indikasi tindakan serupa. Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama,” ujar Kasat Reskrim.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat proses hukum. Polres Luwu Utara juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan terhadap anak. (Aan Elly)

BACA JUGA  Balai Nikah dan Manasik Haji Pattallassang Tercepat Dibangun dari Sejumlah Proyek Kemenag RI

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB