Luwu Utara, TRIBRATA TV
Tim Resmob Polres Luwu Utara menangkap seorang pria berinisial MI (23) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap 2 anak di bawah umur. Pelaku ditangkap di Dusun Rampoang, Desa Takalalla, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 03.40 WITA.
Menurut orangtua korban kasus ini terjadi pada Mei 2024 di Kecamatan Malangke.
Kedua korban berusia 10 tahun dan 9 tahun awalnya diminta untuk menjaga keponakan pelaku di rumahnya. Namun, saat kedua korban hendak pulang, pelaku tiba-tiba mengunci pintu rumah dan langsung menarik keduanya kedalam kamar lalu dikunci. Setelah berada didalam kamar, pelaku membungkam mulut mereka menggunakan lakban serta mengikat tangan korban dengan tali.
Pelaku kemudian melakukan aksinya dengan cara membuka celana kedua korban dan melakukan hubungan badan terhadap kedua korban. Kejadian ini disebut berlangsung berulang kali, meskipun korban tidak dapat mengingat secara pasti waktu dan tanggalnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Luwu Utara yang dipimpin oleh Aipda Sadar Samsuri melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku. Tanpa perlawanan, pelaku ditangkap dan dibawa ke Polres Luwu Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Luwu Utara,AKBP Muh. Husni Ramli melalui Kasat Reskrim AKP Muh. Althof Zainudin menegaskan kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
“Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan profesional dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melaporkan jika menemukan indikasi tindakan serupa. Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama,” ujar Kasat Reskrim.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat proses hukum. Polres Luwu Utara juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan terhadap anak. (Aan Elly)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









