Beli Sabu di Mandala, Pria ini Gol di Polsek Medan Baru

- Editorial Team

Jumat, 18 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru, berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku narkoba. Pria tersebut diamankan dari kawasan Jalan Pukat VIII Mandala By Pass Kecamatan Medan Denai pada Sabtu (22/5/2021).

Informasi yang didapat dari Kepolisian Sektor Medan Baru, pelaku yang ditangkap berinisial J.S (34) warga Jalan Mandala By Pass, Gang Sabang Nomor 26, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Denai. Ia ditangkap petugas karena kedapatan membuang sebungkus plastik kecil yang berisikan sabu -sabu.

BACA JUGA  Dendam Lama, Tetangga Tikam Pedagang Pasar Hingga Tewas

“Pelaku ditangkap atas info masyarakat yang mengatakan bahwa di TKP sering terjadi peredaran narkotika,” ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo melalui Kanit Reskri Iptu Irwansyah Sitorus SH MH, Jumat (18/6/2021).

Berbekal informasi yang diterima, petugas kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi.

“Setiba dilokasi, petugas melihat pelaku menaiki sepeda motor Suzuki Smass tanpa plat dengan gerak gerik mencurigakan, sehingga petugas menyetopnya. Saat digeledah, pelaku tertangkap basah membuang sebungkus plastik kecil berisi sabu,” ujarnya.

BACA JUGA  Bawa 1 Kg Sabu, Warga Pante Merbo Diamankan Petugas

Setelah barang bukti diperlihatkan kembali, pelaku langsung diboyong ke Mako Polsek Medan Baru berikut barang buktinya.

Kepada petugas, pelaku mengaku sabu tersebut dibeli dari Jalan Mandala seharga Rp50.000, dari orang yang tidak dikenalnya.

“Rencanya pelaku akan mengkonsumsi sabu tersebut di rumahnya,” tandas Iptu Irwansyah Sitorus. (H.Pakpahan)

BACA JUGA  Jaringan Pengedar Narkoba di Labura Diringkus Polisi, Satu Ditembak

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB