Kasus Covid Melonjak, Gubernur Edy Perintahkan Tutup Hiburan Malam

- Editorial Team

Selasa, 18 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menginstruksikan kepada Bupati/Walikota mengetatkan Protokol Kesehatan termasuk menutup tempat hiburan malam.

Pasalnya usai libur Idul Fitri terjadi peningkatan kasus Cavid-19.

Tempat-tempat hiburan malam yang tidak diizinkan beroperasi antara lain klab malam, diskotik, pub/ live musik, SPA (Santre Par Aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap dan area permainan ketangkasan.

Selain itu, tempat hiburan lainnya seperti karaoke keluarga, karaoke eksekutif, griya pijat dan tempat hiburan serupa juga tidak diperbolehkan operasi.

Langkah ini diambil karena kegiatan di tempat-tempat hiburan tersebut bukan kegiatan yang esensial (mendasar) sehingga bisa dihentikan untuk sementara waktu.

Selain itu, di tempat-tempat hiburan terutama hiburan malam rentan terjadi pelanggaran Prokes.

“Kegiatan-kegiatan hiburan seperti itu bisa kita hentikan karena bukan kegiatan pokok manusia, dan di tempat hiburan malam itu rentan terjadi pelanggaran Prokes, jadi untuk sementara kita larang beroperasi,” kata Edy Rahmayadi, saat rapat secara daring bersama Bupati/Walikota se-Sumut di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41, Medan, Selasa (18/5/2021).

Rerata kasus Covid-19 di Sumut mencapai 80,92 per hari 14 hari terakhir (4 -17 Mei), meningkat 8% bila dibandingkan dengan periode sebelumnya (65,42 kasus pada 20 April-3 Mei). Untuk mengendalikan kasus Covid-19, Edy Rahmayadi menerbitkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/14/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19.

BACA JUGA  6 Provokator Perampasan Jenasah Covid-19 Ditangkap

Edy Rahmayadi meminta kepada kepala daerah untuk segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) atau Peraturan Bupati (Perbub) terkait instruksi ini. Dengan begitu langkah pengetatan Prokes di kabupaten/kota bisa berjalan secepatnya.

“Ini sesuai dengan instruksi Presiden, karena terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Sumut. Saya minta Bupati/Walikota segera menanggapi instruksi ini dengan Perbub atau Perwal agar pengetatan Prokes bisa secepatnya kita lakukan,” kata Edy Rahmayadi.

Selain menutup hiburan malam, Instruksi Gubernur Sumut tersebut, juga membatasi jam operasional tempat makan dan minum seperti restoran, rumah makan, angkringan, pedagang kaki lima, swalayan dan pusat perbelanjaan hingga pukul 21:00 WIB. Bahkan untuk tempat makan dan minum pengunjung juga dibatasi 50% dari kapasitas maksimal.

“Mau tidak mau harus kita batasi karena kita tidak ingin masyarakat Sumut lebih banyak lagi yang terpapar Covid-19,” pungkas Edy Rahmayadi.

BACA JUGA  Tokoh Masyarakat Sergai: Gubsu Harus Turun Tangan Selesaikan Pengembalian 320 Hektar Milik Warga

Menurut keterangan Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, Arsyad Lubis Instruksi Gubernur Sumut kali ini juga meminta kepada Bupati/Walikota untuk melakukan peningkatan fasilitas kesehatan untuk perawatan pasien Covid-19 yaitu ruang isolasi dan Intensive Care Unit (ICU) sebesar 30% dari kapasitas saat ini, serta tempat karantina terpusat. Dengan begitu diharapkan pasien-pasien Covid-19 bisa di rawat di daerah masing-masing.

Ini juga sesuai dengan Surat Edaran Menkes Nomor HK 02/01/Menkes/11/2021, di mana untuk zona dua (kuning) dengan Bed Occupancy Rate (BOR) di atas 60-80% harus mengkonversi minimal 30% tempat tidur rawat inap pasien Covid-19. Sedangkan untuk ICU zona kuning minimal meningkatkan 15% ICU untuk merawat pasien Covid-19.

“Kita perlu bekerja lebih kuat lagi, bersama-sama Pemkab/Pemko siapkan fasilitas kesehatan kalian sehingga pasien tidak menumpuk di Ibu Kota. Apa yang bisa kami bantu akan kami bantu untuk meningkatkan tempat perawatan pasien Covid-19 di Sumut,” kata Arsyad Lubis.

Instruksi Gubernur Sumut ini berlaku selama 14 hari dari tanggal 18 – 31 Mei 2021. Setelah itu, Satgas Penanganan Covid-19 Sumut akan kembali mengevaluasi hasil dari pengetatan Prokes ini untuk menentukan kebijakan berikutnya.

BACA JUGA  Disinyalir, KTV Empire dan Grand D'Blues Sediakan Ekstasi

“Setelah 14 hari akan kita evaluasi, kemudian kita tentukan lagi apa yang akan kita lakukan berikutnya,” tambah Arsyad Lubis.

Turut hadir mendampingi Gubernur Edy Rahmayadi, antara lain Sekdaprov Sumut R Sabrina, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Irman Oemar, Plt Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Sumut Aris Yudhariansyah, Kepala Satpol PP Tuahta Ramajaya Saragih, serta Forkopimda Sumut. (Edrin/r)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tepati Janji Dua Tahun Lalu, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani di Pedalaman Toba
Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”
Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat
Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara
‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi
Petani Simalungun Minta Penyaluran Pupuk Subsidi Melalui Ketua Kelompok Tani
Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu
Perang Melawan Narkoba, Rutan Tanjung Pura Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu

Berita Lainnya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:09 WIB

Tepati Janji Dua Tahun Lalu, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani di Pedalaman Toba

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:41 WIB

Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:47 WIB

Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:30 WIB

Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:34 WIB

‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi

Berita Terbaru