Tokoh Masyarakat Sergai: Gubsu Harus Turun Tangan Selesaikan Pengembalian 320 Hektar Milik Warga

- Editorial Team

Kamis, 1 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai, TRIBRATA TV

Tuntutan Kelompok 80 Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), berupa pengembalian lahan seluas 320 hektar yang berada di dalam eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Deli Minatirta Karya (DMK) di Dusun II Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi,Kecamatan Tanjung Beringin, yang sudah 29 tahun diperjuangkan hingga kini belum juga dikembalikan.

Menurut tokoh masyarakat Kabupaten Sergai H.Bahrum Abbas,Kamis (1/9/2022), Gubernur Sumatera Utara diharapkan turun tangan membantu penyelesaian masalah masyarakat petani ini.

Ia menyakini Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mampu menyelesaikan masalah ini dengan memanggil semua pihak, terutama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara, pihak berkompeten di Pemkab Sergai, Kepala BPN Sergai, Direktur PT. DMK Usiyanto dan perwakilan Kelompok 80 untuk didudukan bersama mencari solusi penyelesaiannya.

BACA JUGA  Video: Positif Covid-19, Bupati Sergai Jalani Isolasi di RS

Konon lagi kata Bahrum Abbas, HGU PT.DMK seluas 499,2 hektar, dengan Sertifikat No.1 tahun 1992 sudah berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.

“Ya sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu yang menyangkut tuntutan masyarakat petani kelompok 80 sehingga tidak berlarut-larut, kasihan masyarakat. Apalagi Presiden Jokowi secara tegas meminta Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto agar segera selesaikan semua masalah tanah dan sikat habis jika ada “mafia tanah”, ujar Bahrum.

Hal senada juga dikatakan Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Kabupaten Serdang Bedagai. M.Nur. Ia secara tegas meminta kepada semua pihak penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumut untuk tidak segan-segan mengusut terhadap dugaan pelanggaran yang telah terjadi, selama HGU PT.DMK belum berakhir dan telah berakhir seperti alih fungsi lahan yang dilakukan oleh PT.DMK dari tambak udang menjadi kebun kelapa sawit. Diperkirakan perubahan itu dilakukan dari tahun 2003 lalu.

BACA JUGA  Bupati Sergai: Partisipasi Perempuan dan Anak Harus Meningkat dalam Pembangunan Desa

Selain itu, jaksa juga diminta untuk memeriksa pajak yang menjadi tanggung jawab PT.DMK.

“Masyarakat Sergai sangat mendukung kinerja Polisi dan Jaksa dalam mengusut pelanggaran yang diduga banyak terjadi di eks HGU PT.DMK, oleh karena itu jangan ragu dan takut untuk mengusutnya”, tegas M.Nur.

BACA JUGA  Kapal Nelayan Tenggelam, Bupati Sergai Kunjungi Keluarga Korban

Selain itu, diduga kuat Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT DMK tidak ada dan itu harus diusut oleh penegak hukum.(hakim sitanggang)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1
Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil
Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice
PJS Sambut Kapolres Nias Selatan yang Baru, Dorong Sinergi Polisi dan Media
Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir
SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:19 WIB

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:37 WIB

Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:27 WIB

Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Senin, 20 Juli 2026 - 12:53 WIB

Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Jul 2026 - 09:19 WIB